Kajian Hukum Pembebasan Tanah JIIPE, Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Sepekan setelah menerima tugas dari DPP LSM LIRA, Direktur LBH LIRA Jawa Timur Asman Afif Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan kajian hukum, atas dugaan pemufakatan jahat transaksi Tanah Negara secara illegal kepada JIIPE di Manyar Gresik.

Menurut Rama, sapaan akrabnya bahwa setelah melihat data dan dokument hasil investigasi LIRA, “Saya sebagai seorang advokat, kaget karena berani sekali mereka (SA cs) menjual tanah negara yang bukan haknya kepada JIIPE” ujar advokat yang ikut membongkar kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini.

“Kami tidak bisa komentar terlalu banyak, biar nanti aparat penegak hukum yg menyimpulkan dan bergerak sesuai data dan dokument yang ada”. Lanjut Rama.

Saat ditanya, kapan kasus tersebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, “Insyaallah segera, setelah kami minta petunjuk ke DPP karena saya mendapat tugas dari DPP LSM LIRA, yang pasti kita sudah siap, tunggu saja mas” tandasnya lirih seraya tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bidang Hukum dan OKK DPP LSM LIRA telah menugaskan LBH LIRA Jatim untuk melakukan kajian hukum dan pelaporan atas hasil investigasi Lsm LIRA terkait dugaan transaksi illegal Tanah Negara di Manyar Gresik untuk pembangunan JIIPE.

Sejumlah pihak diduga terlibat dalam proses transaksi tanah negara tersebut, seperti Notaris dan orang dekat mantan penguasa (Bupati Gresik) SHR yaitu SA diduga menjadi aktor utama, akan tetapi sampai berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari SA, karena kesulitan untuk mendapatkan akses untuk telpon apalagi bertemu dengan SA untuk dimintai konfirmasi. (im)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait