Kak Seto Sayangkan Nama Komnas PA Masih Dipakai Arist Merdeka

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kedudukan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) yang kini diketuai Arist Merdeka Sirait disoal oleh pendirinya. Dr. Seto Mulyadi S.Psi., M.Si atay biasa dikenal sebagai Kak Seto.

Kak Seto menyayangkan nama Komnas PA masih digunakan oleh Arist Merdeka sebagai advokasi anak, padahal sudah tidak memiliki kompetensi.

Untuk diketahui, berdasarkan sejarahnya, Komisioner dan Ketua Komnas Anak dipilih oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) seluruh Indonesia. Setelah ada KPAI, 19 dari 22 LPA yang mendukung Komnas Anak, sepakat kembali ke bentuk lama (LPAI) dan Kak Seto didaulat menjadi ketuanya. Kembalinya ke bentuk lama yaitu LPAI sendiri agar tidak ada dualisme dengan KPAI sebagai lembaga negara.

“Sejak 2016 kita sudah daftarkan, patenkan ke Kemenkumham nama ini, dimana saya menjadi ketuanya. Tapi kok yang sana masih menggunakan nama Komnas PA, teman-teman di daerah gerah. Kita itu kan abdinya temen-temen daerah. Kita petugas yang menjalankan tugas di pusat,” kata Seto Mulyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/6/2021).

Publik sebenarnya banyak yang belum tahu jika penggunaan nama Komnas PA seakan merujuk kepada organisasi yang dibentuk negara, sebagaimana Komnas HAM. Padahal negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seto menyebut, LPAI hingga saat ini bukanlah badan yang ada di bawah negara. LPAI statusnya masih sebagai LSM.

“Kita itu perwakilan LPA daerah, jadi temen-temen di daerah yang membentuk perwakilan, bukan kita. Tapi yang terjadi, ini malah mereka membentuk di daerah-daerah. Ini kan membuat teman-teman di daerah gerah,” urai pria yang dekat dengan anak-anak ini.

Terkait kemungkinan akan menggugat Komnas PA di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait, Kak Seto menyerahkan sepenuhnya kepada LPA daerah.

“Kami hanya menjalankan amanah dari LPA. Kami disini hanya bisa menjalankan gugatan lebih kepada penggunaan logonya, karena sudah terdaftar di Kemenkumham. Kita sudah mengingatkan kepada Komnas PA untuk tidak memakai logo itu,” jelasnya.

Kak Seto mengingatkan publik agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam melihat sepak terjang Komnas PA.

“Lapor ke LPAI tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, relawan betul-betul. Bahkan kami menyarankan yang menjadi komisioner adalah yang sudah mapan secara ekonomi. Kami juga tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak,” pungkas Kak Seto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait