Kakanim Jember Minta Masyarakat Hati-hati Kawin Campur

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Said Noviansyah meminta masyarakat agar berhati-hati dengan perkawinan campuran atau kawin campur.

Maksud Perkawinan Campuran, jika sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, maka perkawinan ialah perkawinan campuran.

Bacaan Lainnya

“Karena masyarakat kita, kadang ada yang mengetahui orang asing, dan ada yang tidak mengetahui,” kata Said, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, permasalahan kawin campur dan keberadaan WNA di Indonesia harus diawasi.

“Hati-hati terhadap perkawinan orang asing. Harus betul-betul di telusuri,” tegasnya. Ditelusuri kelengkapan surat-suratnya, termasuk izin tinggalnya.

Pihaknya, tidak henti-henti melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, maupun koordinasi dengan Timpora di wilayahnya masing-masing.

“Dengan adanya Timpora, kami berharap keberadaan dan kegiatan orang asing, bisa dimonitor dan diawasi,” harapnya.

Dengan banyaknya informasi, Said menambahkan, orang asing tidak semena-mena berada di Indonesia.

Untuk orang asing yang melakukan kawin campur dengan data surat-surat lengkap, semua terdata di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait