MALANG, beritalima.com| Bagi masyarakat Kota Malang khususnya yang sedang berhadapan dengan hukum. Namun, tidak punya biaya sama sekali tak perlu khawatir. Kantor hukum Supreme Law Firm (SLF) yang beralamat di Jalan Candi Trowulan Kavling 1 Lowok Waru Kota Malang ini siap memberikan bantuan hukum secara cuma cuma bagi warga yang tidak mampu.
“Kehadiran kantor hukum Supreme Law Firm ini bisa membantu masyarakat Kota Malang untuk mencari bantuan hukum, bahkan kami punya twin program. Salah satunya program Pro Bono sesuai dengan instruksi dari dewan pimpinan nasional, dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma cuma, dan gratis,” ujar Eko Wiyono SH MHum Manager Partner Kantor Hukum Supreme Law Firmll, kepada awak media usai acara Grand Opening Kantor Supreme Law Firm Sabtu 14/09.
Menurut Eko Wiyono, Kantor Hukum Supreme Law Firm selalu menerima masyarakat Kota Malang dengan tangan terbuka melayani masyarakat. Maka itu, Supreme Law Firm ini juga telah mendapatkan banyak penghargaan, salah satunya yang baru ini adalah The best Public Service Excellent.
“Alhamdulillah syukur berkat arahan pimpinan dari pak ketua DPC Peradi dan bimbingan beliau, kami yang walaupun masih dalam waktu satu tahun sudah berhasil mendapatkan dua penghargaan penghargaan pertama yakni anugerah dengan kategori the best public service excellent, yakni penghargaan melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.
SLF sendiri diisi oleh anak-anak muda milenial dari latar belakang dan konsentrasi hukum yang berbeda seperti Kesnawan Yanuar SH, Hardani SH MH dan Wahyu Ardi Prabowo SH. yang siap memberi pelayanan jasa hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan. [red]