Kasus Bos Toko Emas Wangi Mas Disidangkan, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Pek Jiang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mohamad Hasan alias Pek Jiang, pemilik toko emas Wangi Mas di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulisetiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pekara penggelapan emas milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) senilai Rp.2.144.832.000. Selasa (26/10/2021).

JPU Yulisetiono mengatakan, bahwa terdakwa telah menggelapkan titipan atau konsinyasi emas sehingga, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Diketahui, pada bulan Desember 2020, terdakwa memesan perhiasan emas melalui manajer marketing PT DKS Riyanto Widodo. Untuk pesanan emas tersebut terdakwa menerbitkan Invoice penjualan secara konsinyasi tertanggal 27 Januari 2021.

Tanggal 28 Januari 2021, pesanan perhiasan emas tersebut diantarkan Hariyanto Widodo dan Fandy Wijaya Santoso ke toko mas Wangi Mas, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi dan diserah terimakan langsung kepada terdakwa, selaku pemilik toko mas Wangi Mas.

Setelah tanggal jatuh tempo, pihak PT DKS menghubungi terdakwa untuk melakukan penagihan. Namun telepon dari PT DKS tersebut tidak mendapat tanggapan dari terdakwa samasekali. Akhirnya orang suruhan PT DKS melakukan penagihan secara langsung dengan mendatangi terdakwa di toko mas Wangi Mas.

“Ternyata dengan enteng terdakwa mengatakan tidak mampu membayar dan tidak dapat mengembalikan barang perhiasan emas PT DKS” papar jaksa Yulisetiono dalam persidangan secara Online diruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Mengatasi gagal bayar tersebut sambung jaksa Yulisetiono, lantas PT DKS melalui kuasa hukumnya melayangkan dua kali somasi kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dua somasi tersebut tidak digubris.

“Tanggal 20 Maret 2021 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa malah mendatangi rumah Hariyanto Widodo hanya menitipkan pembayaran untuk penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram saja. Sedangkan sisanya dipakai terdakwa untuk membayar hutangnya kepada David,” sambung jaksa Yulisetiono.

Jaksa Yulisetiono menambahkan bahwa untuk konsinyasi antara dengan toko emas Wangi Mas, PT DKS sudah mengirimkan emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.

Dalam dakwaan Jaksa juga tidak disebutkan sama sekali adanya rekayasa perampokan toko emas Wangi Mas untuk menghidarkan terdakwa dari pembayaran hutangnya kepada PT DKU,
seperti yang selama ini viral di media masa dan media sosial. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait