SURABAYA – beritalima.com, Berakhir sudah drama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terdakwa Candra Kurnain terhadap istrinya, Ninik Nur Kholisoh yang sedang hamil.
Terdakwa KDRT Candra Kurnain dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan KDRT sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Candra Kurnain selama 1 tahun,” kata Hakim Erentua Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya dihadapan Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak Estik Dillah Rahmawati. Selasa (17/10/2023).
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut Candra Kurnain dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Terkait putusan tersebut, Candra Kurnain melalui kuasa hukumnya German Arifin Panjaitan SH,.MH menilainya sebagai putusan yang mencederai rasa keadilan.
“Kalau di kemagi pasal 44 ayat (4) kan lebih mumpuni. Korban dan terdakwa juga sudah berdamai,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaanya menyebut, terdakwa Candra Kurnain dan Ninik Nur Kholisoh menikah di KUA Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengahi pada tanggal 26 Juki 2022 dengan buku nikah nomor 201/85/VII/2022.
Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB. Terdakwa Candra pulang ke kosannya di jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang, menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil 6 bulan.
Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena sebelumnya mencurigai Candra punya hubungan asmara dengan perempuan lain bernama Vala. Hal itu dibuktikan Ninik dengan menemukan chating di Handphone Candra.
Sewaktu terjadi cek-cok, Candra memutuskan keluar dari kosannya. Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya, yakni Candra sambil mengatakan “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.
Dengan spontan, Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkeram tangan Ninik dengan sangat kuat, hingga tangan Ninik mengalami memar.
Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendiran dikosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya, yaitu Ninik. (Han)