SURABAYA, beritalima.com – Sidang dugaan manipulasi akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap persoalan utang perusahaan pelayaran hingga puluhan miliar rupiah. Dalam persidangan, saksi meringankan Dian Kurniawan menyebut Wildan pernah menghadapi ancaman penyitaan kapal akibat kredit macet dan tunggakan pajak.
Keterangan itu disampaikan Dian Kurniawan, karyawan bagian recovery kredit Bank BJB Surabaya, saat diperiksa sebagai saksi meringankan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (11/5/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam, Dian mengaku telah mengenal Wildan sejak masih duduk di bangku SMP sekitar 15 tahun lalu.
“Saya teman 15 tahun yang lalu sewaktu SMP,” ujar Dian di persidangan.
Dalam keterangannya, Dian menyebut mengenal Wildan sebagai direktur di dua perusahaan jasa perkapalan, yakni PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML). Saat itu, Dian masih bertugas di Bank BJB Cabang Surabaya.
Dian mengungkapkan, Wildan pernah mendatanginya dalam kondisi kebingungan sambil membawa tagihan utang Bank Victoria sebesar Rp25 miliar dan tunggakan pajak sekitar Rp8 miliar. Menurutnya, kapal yang dijadikan jaminan kredit terancam disita akibat persoalan tersebut.
“PT ENB punya utang ke Bank Victoria Rp25 miliar sehingga kapal-kapal milik NML yang dijadikan jaminan akan disita. Juga datang membawa tagihan pajak sebesar Rp8 miliar,” kata Dian.
Sebagai petugas recovery kredit, Dian mengaku menyarankan Wildan agar melakukan negosiasi ulang dengan pihak bank berdasarkan kemampuan cash flow perusahaan. Ia juga menyoroti pola pembayaran kredit sebelumnya yang dinilai tidak sehat.
“Setahu saya selama ini pembayaran hanya bunganya saja, sehingga pokok utangnya tidak pernah berkurang,” ungkapnya.
Menurut Dian, total kewajiban yang mencapai sekitar Rp33 miliar akhirnya berhasil dilunasi pada tahun 2022 saat Wildan menjabat di ENB dan NML.
Tak hanya itu, Dian juga membeberkan alasan dibentuknya PT Nusa Maritim Logistik. Ia menyebut rekening PT ENB sempat diblokir karena tunggakan pajak miliaran rupiah.
“Rekening ENB sempat diblokir karena ada tunggakan pajak Rp8 miliar. Sekarang blokirnya sudah dibuka kembali,” ujarnya.
Dian menilai kondisi perusahaan justru membaik setelah dikelola Wildan. Ia menyebut seluruh kewajiban perusahaan dapat diselesaikan sehingga operasional kapal kembali berjalan normal.
“Awalnya bermasalah sehingga kapal-kapal NML tidak bisa dioperasionalkan. Setelah dua tahun dipegang Wildan, seluruh utangnya bisa dilunasi,” tandasnya. (Han)








