KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terus bergerak maju. Polres Kepulauan Sula telah kembali melimpahkan berkas perkara atas tersangka Amrin La Ode Meko (mantan Kepala Desa) beserta Bendahara desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa dalam berkas P-19 sebelumnya, di mana penyidik diminta melengkapi sejumlah kekurangan baik dari sisi administrasi maupun kelengkapan alat bukti. Tujuannya agar berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat naik ke tahap P-21.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026). Ia menegaskan Amrin La Ode Meko telah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran desa tersebut, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp200 juta.
“Kami sudah serahkan kembali berkas perkaranya ke Kejari. Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa, apakah berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat P-21 agar kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap persidangan,” ungkap AKP Wawan Lauwanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal menyampaikan bahwa timnya sedang melakukan penelitian ulang secara mendalam terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang diserahkan penyidik.
Ditengah proses yang berjalan ini, masyarakat setempat berharap penanganan kasus korupsi dana desa ini berlangsung transparan dan tuntas sampai ke pengadilan. Langkah ini dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa dapat kembali pulih, serta menjadi pelajaran agar tidak lagi terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara di masa mendatang. (Din)








