Kasus Penyebaran Konten Pornografi di Medsos, Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Empat saksi

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Instagram yang dilaporkan EMI GELAMONA kini memasuki tahap serius. Polres Kepulauan Sula telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Sebelumnya, pelapor resmi melayangkan laporan pada 04 Mei 2026, terkait unggahan foto tidak senonoh yang menimpa anak kandungnya, inisial EJA (19). Konten tersebut tersebar lewat akun Instagram milik tersangka berinisial M.HB (19), dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H melalui Penyidik AIPDA Zulkifli Umamit membenarkan bahwa timnya sudah menjalankan langkah penyelidikan.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026), Zulkifli menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari pihak korban.

“Kami sudah mengambil keterangan dari empat orang saksi yang berasal dari lingkungan korban, termasuk juga keterangan korban sendiri yang kami ambil melalui wawancara jarak jauh (video call),” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini data dan keterangan yang diperoleh sedang dikaji untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pemanggilan pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar remaja, dan menjadi bukti keseriusan kepolisian menindak tegas penyalahgunaan media sosial yang merugikan orang lain.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti agar perkara ini dapat diproses hingga ke meja hijau.(din)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait