Menanti Keberanian Polda Malut Usut Proyek Gedung Rumah Sakit Pratama FAM Dofa

  • Whatsapp

OHardi Samsy, SH
Direktur LBH PB Patriot Nahdliyin Nusantara
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Proyek pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Fifian Adening Mus (FAM) Dofa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 senilai Rp43,8 miliar lebih, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula dan berlokasi di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, ini disorot karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Patriot Nahdliyin Nusantara (LBH PB PNNU), Hardi Samsy, SH, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambatnya perkembangan penanganan kasus ini. Padahal, tim penyidik Polda Maluku Utara telah turun ke lokasi bersama tenaga ahli pada 7 Agustus 2025 lalu guna melakukan pengecekan dan investigasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah hukum nyata atau perkembangan signifikan yang terlihat.

“Yang jelas kita menunggu ketegasan dan keberanian Kapolda Maluku Utara dalam mengusut tuntas proyek RS Pratama FAM Dofa itu. Sebab dari kajian kita di lapangan, banyak sekali ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut, yang wajib diusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Hardi kepada media ini, Senin (18/5/26)

Menurut Hardi, proyek senilai puluhan miliar rupiah ini dimenangkan oleh PT. Bumi Ace Citra Persada dengan nilai kontrak mencapai Rp43,8 miliar lebih, dan mulai dikerjakan sejak 28 Desember 2023 silam. Berdasarkan temuan tim LBH PNNU di lokasi, terdapat sejumlah pelanggaran teknis yang dinilai sangat fatal dan membahayakan keamanan bangunan.

Dijelaskan Hardi, secara fisik bangunan sudah terlihat mengalami kerusakan sejak masa pengerjaan. “Hasil temuan kami di lapangan menunjukkan bagian fondasi sudah tampak longsor, dinding banyak mengalami retakan, dan keseluruhan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen pelelangan. Proses pengerjaan tanah atau Cut and Fill pun diduga tidak mengikuti standar baku yang berlaku. Ini sangat fatal dan berisiko, sehingga perlu dilakukan audit teknis secara khusus dan menyeluruh,” paparnya.

Puncak kejanggalan terlihat saat bangunan tersebut diresmikan pada 11 Februari 2026 lalu. Peresmian itu dinilai terkesan dipaksakan karena faktanya pengerjaan bangunan belum tuntas seratus persen. Kontraktor dinilai hanya mengejar target waktu semata, sehingga hasil pekerjaan terkesan asal jadi dan tidak berkualitas.

“Faktanya saat diresmikan pun belum selesai total. Di ruangan jenazah misalnya, pemasangan ubin dan plafon belum terpasang. Belum lagi jalan akses dan taman di depan rumah sakit, pengerjaannya jelas tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada,” beber Hardi merinci.

Selain masalah teknis dan konstruksi, timnya juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan bahan bangunan. Diduga kuat terjadi praktik jual beli material pasir oleh pihak kontraktor kepada tiga pengusaha di Desa Falabihaya (berinisial Ojolale, Will, dan Adelan) yang beroperasi di bawah nama usaha Toko Roda Mas. Hal ini diduga merupakan bagian dari rekayasa anggaran yang merugikan keuangan negara.

Melihat banyaknya bukti dan indikasi pelanggaran yang ditemukan, Hardi memberikan batas waktu satu bulan ke depan bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada kejelasan atau langkah hukum dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berjanji akan membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi.

“Dalam waktu satu bulan ke depan jika belum ada kejelasan, maka kami akan melaporkan persoalan ini langsung ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI agar ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang tegas,” ancamnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait status penyidikan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa proses penanganan masih berjalan namun belum tuntas. Menurutnya, tim penyidik masih menunggu kelengkapan sejumlah dokumen administrasi. Setelah lengkap, penyidik akan melakukan pengecekan ulang bersama ahli konstruksi serta melakukan eksposur kasus ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pembuktian lebih lanjut.

Hingga kini, masyarakat luas dan pihak pengawas masih menanti langkah nyata Polda Maluku Utara. Publik berharap kasus ini tidak sekadar berhenti di investigasi, tetapi diusut tuntas hingga pihak yang bertanggung jawab atas pemborosan dan penyimpangan anggaran negara senilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat dipertanggungjawabkan ke depan hukum. (Din )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait