Kasus Pengerusakan Papan Nama Masjid Banyuwangi di Polisikan, Masbuhin : Ada 10 Pelaku

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur akhirnya mengambil langkah hukum dalam kasus pengerusakan papan nama masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/2/2022) lalu.

“Kami akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengerusakan. Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah,” ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Lanjut Masbuhin, ada 10 orang yang dilaporkan terkait insiden Tampo tersebut. Di antara RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.

Ditambahkan Masbuhin, sebenarnya persoalan tanah wakaf masjid Al Hidayah di Desa Tampo, tidak pernah dipersoalkan oleh ahli waris.

“Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud dan tujuan 10 orang melakukan pengerusakan tersebut,” imbuhnya.

Saat ini pihak PWM, lanjut Masbuhin, telah menjadwalkan langkah hukum, di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi.

“Kami berharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus Tampo tidak memiliki keterkaitan dengab benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalkan.

Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim akan melakukan gugatan secara perdata.

“Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangu kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah,” jelasnya.

Tidak itu saja, pihak Muhammadiyah secara administrasi juga mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam, dan Kapolri atas pengerusakan, kekerasan dan teror seperti yang berulang-ulang terjadi dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.

“Insiden Tampo merupakan insiden ke 10 yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu kami akan memohon perlindungan hukum,” tandasnya.

Sementara, ketua PWM Jawa Timur KH. M. Saad Ibrahim mengatakan, terkait pengrusakan papan nama tersebut sudah diserahkan pihaknya kepada proses hukum yang berlaku.

“PWM Jawa Timur telah menunjuk tim hukum. Semoga diberikan jalan terbaik,” kata KH Saad Ibrahim usai konfrensi pers.

Saad Ibrahim juga meminta agar warga Muhammadiyah di Kabupaten Banyuwangi tetap tenang, menyusul kasus pengrusakan tersebut.

“Saya minta agar warga Muhammadiyah di Kabupaten Banyuwangi memahami seluruh kebijakan yang dibuat oleh PWM Jawa Timur,” sambungnya.

Sebelumnya, viral sebuah tayangan video berdurasi 25 menit di mana sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan ‘Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait