Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial Harus Mematuhi Protokol Kesehatan

  • Whatsapp
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

JAKARTA – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro), kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan Covid-19.

“Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat bersama tokoh agama setempat untuk dapat mematuhi dan membantu mengkampanyekan protokol kesehatan selama PPKM Mikro di wilayahnya,” katanya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selama pemberlakuan PPKM Mikro, pemerintah telah melakukan intevensi penanganan melalui pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan yang berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan. Sehingga masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dapat memperoleh penanganan.

Walaupun saat ini perkembangan penanganan Covid-19 berjalan ke arah yang lebih baik, masyarakat diharapkan tetap waspada. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Kedisiplinan masyarakat merupakan kontribusi yang sangat penting terhadap upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah.

“Penting untuk diingat, posko di desa dan kelurahan berperan penting, untuk memastikan kasus di tingkat mikro dapat terkendali. Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah daerah beserta satgas di daerah bersama masyarakat untuk bergotong royong memaksimalkan peran posko sehingga dapat efektif dalam mencegah kasus Covid-19,” tegas Wiku.

beritalima.com

Pos terkait