Kejaksaan Bondowoso Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT Bogem

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggekar Press release di ruang aula Kantor Kajari. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang kasus sebelumnya sudah putus di pengadilan.

Dua orang tersangka korupsi PT Bogem itu diantaranya, Suryo Kodrat Assidiqi (42 Tahun) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Eks Plt Direktur PT dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, oknum pedagang kopi.

Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, mengatakan, Dua orang tersangka itu ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka turut serta atau bersama-sama memberikan kesempatan kepada Rudi Hartoyo yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem Bondowoso.

“Mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudi Hartoyo untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso,” kata Asis pada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Penegakan Hukum di Kejari Bondowoso, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut, Asis menuturkan, penetapan tersangka terhadap dua orang ini setelah dilakukan penyidikan kedua pasca putusan persiadangan terdakwa Rudi Hartoyo, berdasarkan surat perintah penydidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.

Dia beralasan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah perbuatan dua orang tersangka tersebut merugikan keuangan PT Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian sekitar Rp400 juta.

“Peran kedua orang tersangka ini tidak jauh beda dengan yang dilakukan oleh Rudi Hartoyo dalam menggunakan keuangan PT Bogem, sehingga merugikan keuangan negara,” imbuhnya.

Dia menyatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya untuk dipersidangkan lebih lanjut. Persoalan ini tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya Rudi Hartoyo.

“Penetapan tersangka berdasarkan dasar pasal 55 KUHP, karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Terhadap kedua orang tersangka kata Asis akan segera dilakukan penahanan, namun hanya saja saat ini Kejari Bondowoso masih menyelesaikan administrasinya.

Dia menuturkan, atas perbuatannya dua orang tersangka ini diancam dengan pidana 5 (lima) tahun penjara.

Sekedar untuk diketahui, Suryo Kodrat Assidiqi (42 Tahun) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Eks Plt Direktur PT dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, oknum pedagang kopi, ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejari Bondowoso melakukan pengembangan penyelidikan kedua kasus sebelumnya terdakwa Rudi Hartoyo.

Terdakwa Rudi Hartoyo telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena secara sah dan meyakinkan terjadi tindak pidana korupsi dari dana Rp1,6 miliar pembelian kopi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp477 juta.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait