Kejaksaan Tahan Kades dan Lurah Dugaan Korupsi TKD Dan Belanja Langsung

  • Whatsapp

SITUBONDO.Beritalima – com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo resmi menahan tiga orang dari dua kasus korupsi yaitu dugaan penyelewengan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) desa Sumberrejo dan kasus pengadaan belanja langsung kelurahan Patokan Situbondo. Senin (4/11/2019)

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana,SH.MH,”Kedua kasus dugaan korupsi tersebut kami terima dari Polres Situbondo, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan Kejaksaan Negeri Situbondo menahan 3 orang dari dua kasus berbeda,”Kata Reza.

Mereka yang di tahan diantaranya adalah, mantan kepala desa dan perangkat desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih berinisial HU dan AGS atas dugaan penyelewengan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2011 – 2016, serta Lurah Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo US dugaan korupsi Belanja langsung tahun 2013 – 2014.

“Untuk kasus TKD Sumberejo tahun 2011 – 2016 kerugian negara secara pasti masih belum kami temukan tapi diperkirakan Rp. 500 jutaan, sedangkan untuk dugaan korupsi belanja langsung 2013 – 2014 kerugian negara sekitar Rp 80 jutaan,”Papar Reza lebih lanjut.

Kasi Pidsus Reza juga menambahkan, secepatnya kasus akan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,”Secepatnya kasus tersebut akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,”Sambungnya.

(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *