Kejari Jebloskan 2 Kades di Bondowoso ke Penjara

  • Whatsapp
Foto: Kedua terpidana usai menjalani sidang vonis di Kejaksaan negeri Bondowoso (Rois beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan negeri Bondowoso menggelar sidang video conference (Vicon) dengan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya dan bertempat di ruang aula kejaksaan selasa (14/04).

Sidang kali ini merupakan agenda putusan atas nama Hary Prasetyawan mantan Kades Sumberejo dan Hartono bin Juli Kades Sempol kecamatan Ijen Bondowoso. Keduanya merupakan, terpidana kasus korupsi program getar desa yang bergulir sejak tahun 2019 dan baru memasuki sidang putusan.

Bacaan Lainnya

Kepala kejaksaan negeri Bondowoso Unaesi Hetty Nining kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dua terpidana tersebut sudah memasuki sidang putusan pengadilan Tipikor surabaya.

“Sidang kali ini agenda putusan kedua terpidana dan sudah turun putusannya. Keduanya berbeda putusannya, ada yang satu tahun penjara dan ada satu tahun lebih,” ungkapnya saat didampingi Kasi Pidsus.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa, kedua terpidana terbukti secara shah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program getar desa 2018. Dimana program tersebut fiktif, sehingga menelan kerugian negara.

“Berdasarkan putusan nomer 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan Kades non aktif divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara untuk Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomer 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Wahyu Satrio menambahkan bahwa keduanya langsung dijebloskan ke lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukumannya.

“Keduanya langsung kita masukan ke LP Bondowoso, sesuai dengan hasil putusan pengadilan Tipikor surabaya. Karena sebelumnya, keduanya tidak menjalani masa penahanan di Kejaksaan,” imbuhnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait