Kemenkes R I Wajibkan Semua Faskes Pasang QR Code Aplikasi PeduliLindungi

  • Whatsapp
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia memasang scan digital atau QR code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA, beritalima.com| Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia memasang scan digital atau QR code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar. Adapun faskes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Kebijakan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Bacaan Lainnya

“Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR code di tempat-tempat publik termasuk faskes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracing-nya,” kata Kadir dikutip dari situs resmi Kemenkes, Jumat (5/11).

Kadir melanjutkan, upaya tambahan ini bertujuan untuk memudahkan petugas kesehatan dalam melaksanakan aktivitas penelusuran kontak erat alias tracing di Tanah Air. Ia menyebut, dengan pemasangan QR code itu, maka Kemenkes dapat memantau jumlah pengunjung setiap faskes baik milik pemerintah maupun swasta di Indonesia.

Kadir kemudian menginstruksikan agar seluruh manajemen faskes segera memasang QR code aplikasi PeduliLindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Kemenkes.

Ia juga membeberkan mekanismenya. Pertama, faskes mendaftar melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id, dan tunggu hingga mendapatkan verifikasi. Kemudian, manajemen faskes dapat membuat kata sandi aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id

Selanjutnya, input detail informasi tempat atau lokasi faskes, kemudian unduh, selanjutnya cetak poster QR code dan letakkan di pintu masuk maupun pintu keluar faskes. Dalam prosesnya, sistem check-in dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi di handphone atau gawai masing-masing pengunjung.

Apabila pengunjung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi memakai gawai atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

“Jadi pengunjung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi covid-19,” kata dia.

Adapun dengan kebijakan anyar ini, Kadir meminta agar dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR code PeduliLindungi di faskes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.

Kadir berharap, strategi ini mampu membantu menekan angka penularan covid-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi serta rentan penularan covid-19 seperti di faskes.
(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait