Kepala BPJPH : Fatwa Penetapan Kehalalan Produk, Tetap Menjadi Kewenangan MUI

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso,.

“Menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH,” ungkap Sukoso, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan Kepala BPJPH, fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Sukoso pun memastikan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.

Lebih lanjut diterangkan Sukoso, pada Pasal 33 Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

“Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal,” terang Prof. Sukoso, yang membidangi Bioteknologi.

Menurutnya menjadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur, bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI.

Bahkan dirinya mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada.

“Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut,” imbuhnya.

Sebaliknya menurut anggapan Sukoso, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait