Kepala Sekolah Harus Bersertifikat, Labschool Unesa Kirimkan Dewi Purwanti Ikuti Diklat

  • Whatsapp

SURABAYA – Dalam rangka memenuhi persyaratan dari (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 06 Tahun 2018 bahwa Kepala Sekolah harus bersertifikat dan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah.

Yayasan Dharma Wanita Unesa yang diketuai oleh Dra. Endah Purnomowati, M.Pd yang juga selaku ibu Rektor Unesa dan juga atas persetujuan dari Alimufi Arief, M.Pd selaku Direktur Labschool Unesa mengirimkan Kepala Sekolah SMA Labschool Unesa Dewi Purwanti, S.Pd., M.Pd. untuk mengikuti Diklat (Pendidikan dan Latihan) Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur.

“Persyaratan untuk mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah diantaranya mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bersertifikat pendidik, dan terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi Kepala Sekolah sebelum 08 April 2018,” papar Fadhibah Setiawan, S.Pd., M.Pd. selaku narasumber diklat LPMP Jatim. Selasa, (05/2/2019).

Apabila diangkat menjadi Kepala Sekolah setelah 08 April 2018 maka harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah selama 3 bulan. Persyaratan ini diberi tenggang waktu oleh Kemendikbud sampai tahun 2020.

“Tidak terpenuhinya syarat menjadi Kepala Sekolah salah satunya bersertifikat Kepala Sekolah akan berimplikasi tidak cairnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi para guru, dan tidak berhaknya Kepala Sekolah menandatangani ijazah para peserta didiknya karena dianggap sistem di Dapodik tidak mempunyai Kepala Sekolah,” ungkapnya. (ari)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *