Kepala Suku Irarutu Minta Bupati Telbin Copot Jabatan Kadisnakertrans

  • Whatsapp

MANOKWARI, Berita lima.com – Kepala Suku Irarutu Papua Barat Drs.Albert Nakoh meminta Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw.MT segera mengambil tindakan untuk mengganti posisi jabatan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Teluk Bintuni yang dijabat Drs. H.Jamaludin Iribaram yang telah dinilai melanggar undang – undang ASN, dengan menyatakan diri sebagai sekjen LMA 7 suku Bintuni serta telah terlibat langsung memimpin masa pasca demo penyampaian aspirasi terkait penolakan aktivitas train 3 LNG Tanggu di Kawasan Kabupaten Teluk Bintuni, bertempat di Gedung Serba Guna Teluk Bintuni, pada Rabu pagi kemarin.

Albert menilai sebagai tokoh adat dirinya sangat kecewa dengan pernyataan sikap dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun bersikap tidak koperatif dengan menggalang masa untuk melayangkan protes ke pimpinannya dalam hal ini yakni Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw,MT, dan yang parahnya lagi mengatasnamakan dirinya sebagai pemimpin atau ketua sekjen LMA tim 7 suku di Teluk Bintuni.

” Kami masyarakat (irarutu,red) tidak Akui bahwa yang bersangkutan adalah pemimpin sekjend LMA 7 suku. dan setiap tindakan yang dilakukan olehnya mengatasnamakan adat itu kami anggap sebagai hal pelanggaran adat,”Ujar Albert kepada media ini dikediamannya di manokwari Rabu Malam (12/4).

Sehingga dengan tegas lanjut Albert mengatakan, meminta kepada pemimpin daerah harus menyikapi hal ini secara tegas. Jika yang bersangkutan murni terindikasi menjadi profokator dalam menggalang masyarakat untuk melakukan demo ini yang telah berlangsung, Rabu (12/4) maka yang bersangkutan juga telah dinilai melawan pimpinannya sendiri.

” Tangguh LNG bersama Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan Perwakilan masyarakat adat Sumuri telah menggelar upacara adat dan doa bersama pada hari 8 April 2017 lalu bertempat di areal kilang Tangguh LNG. Kegiatan ini diadakan untuk menandakan dimulainya pengerjaan proyek pengembangan Tangguh. Yang bersangkutan jika terbukti jelas yang membuat profokasi ini maka harus ditindak,”Pinta Albert.

Hal ini sebagaimana dinilai telah melanggar sebagaimana di atur dalam Pasal 13 PP Nomor 53 Tahun 2010, yang berbunyi, Pasal 13 Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi ASN yang dengan nyata melakukan tindak pelanggaran terhadap larangan:
1. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1;. PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Jika PNS kedapatan melakukan larangan yang tertuang diatas maka akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini dibagi menjadi tiga yakni disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

” ini tanda dan model orang yang hanya mementingkan diri sendiri. Coba kalau dia bekerja baik selaku kepala dinaskertrans dengan baik, adakah anak- anak teluk banyak pengangguran?? Dan coba dia jawab, berapa banyak anak teluk yang telah di fasilitasi dan disiapkan oleh dinas tenaga kerja bintuni untuk siap menjadi tenaga ahli di BP tanggu LNG?,”Tutupnya dengan nada tinggi.(Ian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *