Kesimpulan Gugatan Pembelian Tanah Jalan Wiyung Yang Terkena Pelebaran

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 557/Pdt.G/2018/PN SBY antara
Pengky Irawan melawan Mohamad Tjiauw Tjay dan broker Xavier Marks, terkait penjualan rumah dijalan Wiyung 106-107 memasuki agenda kesimpulan, Rabu (21/11/2018).

Dalam kesimpulannya, Pdt Purnawan Lesman Wiratno SH. MSth. Mth.MA, selaku ketua tim kuasa hukum Pengky Irawan, membeberkan bahwa tanah yang dijual oleh tergugat tidak sesuai dengan apa yang disepakati sejak semula. Tanah yang dijual 331 meter persegi, tapi nyatanya yang terkena reland seluas 96 meter persegi.

Dan broker Xavier Marks sebagai turut tergugat 1 dan 2 telah melakukan kebohongan dengan membenarkan bahwa tanah Mohamad Tjiauw Tjay di Jalan Wiyung 106-107 tidak bermasalah dan tidak termasuk zona pelebaran jalan.

“Sehingga penggugat terpedaya dan sepakat membeli tanah itu seharga Rp 10 miliar, dengan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 2,2 miliar lantas dibuatkan ikatan jual beli nomor 002/Xmg Kjb II/2018 bertanggal 26 Februari 2016,” kata Purnawan usai menyerahkan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Purnawan juga menyebut bahwa perbuatan melawan hukum tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi David dan Feli dari bank OCBC NISP dengan menyebut bahwa Banknya tidak bisa mengabulkan kredit Pengky Irawan akibat luas tanah di sertifikat berbeda dengan kondisi riil dilapangan.

“Asalnya pihak Bank oke mengucurkan kredit Rp 5,6 miliar. Namun nyatanya setelah dicek adanya SKRK pemotongan jalan , pihak Bank tidak bisa mengabulkan kreditnya Pengky karena tanah dipotong 16X6 meter persegi, sehingga KPR tidak bisa dikabulkan,” kata Pur.

Terkait perjanjian pengikatan jual beli yang sudah dibuat, menurut Pur seharusnya dibatalkan karena merugikan salah satu pihak.

“Pengikata jual beli dengan nominal Rp 2,2 miliar harus dibuat dinotaris PPAT. Artinya akte dibawah tangan tersebut jelas terindikasi adanya cacad tersembunyi, tergugat Moh Tjiauw Tjay tidak jujur, tidak punya itikad baik,” tambahnya.

Diakhir kesimpulannya, Purnawan meyakini bahwa permohonan gugatannya bakal dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

“Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya, ex aequou et bono,” tegas Pdt Purnawan usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Pengky Irawan pembeli tanah di jalan Wiyung 106-107 resmi menggugat Mohamad Tjiauw Tjay dan Wishaldi Limiadi serta Jesha, broker dari Xavier Marks.

Gugatan itu dilayangkan Pengky, setelah uang muka pembelian tanahnya sebesar Rp 2,2 miliar dibayar dan dilakukan pengikatan jual beli internal melalui Xavier Marks No. 002/XMG-KJB/II/2018 bertanggal 26 Feburari 2018, tiba-tiba terkena pemotongan jalan atau reland seluas 96 meter persegi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *