Ketua DPC KAI Surabaya, Gagal Dikriminalisasi Dian Sanjaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Edward Rudi dari segala tuntutan (onslag). Edward Rudi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini pun gagal dikriminalisasi dari dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 3,9 miliar oleh Dian Sanjaya,

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana,” tegas hakim ketua Maxi Sigarlaki didampingi hakim anggota Rochmad dan Saparuddin. Selasa (15/1/2019).

Dalam amar putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU Nurochman yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging).

“Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya,” kata hakim.

Menyikapi putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Sementara terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Taufan Hidayat langsung menerima.

“Harusnya onslah, karena perkara ini diwali dari perjanjian perdata sesuai pasal 1235 dan 1338 KUHPerdata, perjanjian itu harus disepakati kedua belah pihak. Perjanjian antara klien saya dengan pihak pelapor kan harus digantungkan pada syarat tangguh, syaratnya klien kami harus memenangkan lelang,” kata Taufan usai sidang.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, Ir. Eduard Rudi Suharto SH diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 3,9 miliar milik Dian Sanjaya.

Laporan yang dituduhkan terhadap ketua DPC KAI kota Surabaya tersebut terlalu dipaksakan dan jelas mengada-ada. Kasus yang menjerat Edward Rudi menjadi terdakwa tersebut seharusnya masuk pada ranah perdata bukan masuk pidana.

“Seharusnya ini masuk pada ranah perdata karena terkait wan prestasi, kalau ke pidana saya rasa ini seperti terlalu dipaksakan dasar hukumnya.” tegas Taufan dalam eksepsinya beberapa waktu lalu.

Edward Rudy juga sudah melakukan pengembalian uang Dian Sanjaya dan sudah ada penyelesaian serta ada surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *