Alex YUA : Kami Akan Laporkan Dugaan Korupsi di Dishub Kabupaten Malang

  • Whatsapp

MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Ujung Aspal (YUA) akan segera melaporkan dugaan adanya dua paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kabupaten Malang yang bermasalah di dinas perhubungan (dishub) Kabupaten Malang ke aparat penegak hukum (APH). Tak hanya itu, YUA juga akan melaporkan adanya pungutan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 tanpa karcis oleh oknum pegawai dishub ke sejumlah PKL di sebagian wilayah Pasar.

“Saya selaku ketua YUA Jawa Timur, berdasarkan hasil investigasi dari team yayasan dan teman teman media (berita online), demi terwujudnya tata pemerintahan dan tata kelola keuangan negara yang transparan, sehingga menghasilkan penyelenggara yang bebas dan bersih dari kolusi, korupsi, serta nepotisme yang pada akhirnya terwujud bentuk sebuah pemerintahan yang bersih (good governance) dengan akuntabilitas yang tinggi, akan melaporkan dishub kabupaten Malang ke APH untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” ujar Alex Yudawan Ketua YUA Jatim kepada awak media Senin (14/01/2019).

Menurutnya bukti keseriusan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang ada di Dishub Kabupaten Malang itu, YUA segera melayangkan surat guna memohon kepada pihak penegak hukum agar diadakan langka penyidikan, pengusutan, dengan memeriksa dan mengklarifikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

“Yang jelas surat akan segera dilayangkan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pada tahun 2018 dinas perhubungan (dishub) Kabupaten Malang, Jawa Timur menganggarkan proyek pengadaan baik PL ataupun Tender senilai kurang lebih Rp 16,7 Milyar dengan jumlah 143 paket pekerjaan. Dianggarkan melalui APBD Kabupaten Malang, namun disinyalir dari 143 paket, dua diantara proyek tersebut bermasalah.

Dua paket proyek tersebut yang dikerjakan melalui penunjukan langsung (PL) adalah, pembangunan terminal Lawang senilai Rp 200 juta dan Pengadaan Rompi Parkir senilai Rp 100 juta. [Lum/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *