Ketua DPD RI Minta Kepala Daerah Sosialisasi Aturan Baru PPKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah dan jajarannya melakukan sosialisasi aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terutama yang memberlakukan PPKM Level 4 dan 3.

Alasannya, dalam aturan baru itu ada sejumlah pelonggaran pembatasan.

Perpanjangan PPKM yang dilonggarkan berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kepala daerah harus memberikan pengarahan detail, terutama petugas di lapangan yang berhadapan dengan masyarakat. “Ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman saat penertiban akibat petugas kurang paham aturan,” tutur LaNyalla, (27/7).

 

Senator asal Dapil Provinsi Jawa Timur ini meminta kepala daerah mengeluarkan kebijakan spesifik sesuai penerapan PPKM di wilayah masing-masing.

“Kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan karakter daerah. Tapi harus diingat, kebijakan turunan harus selaras dengan kebijakan nasional,” tegas LaNyalla.

 

Tak hanya itu, dia juga meminta Forkopimda berkoordinasi menyamakan persepsi.

Koordinasi yang sama, juga harus dilakukan antar daerah agar tercipta kesepahaman.

“Optimalkan Posko Penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona.”

 

Menurut LaNyalla, aturan baru ini akan efektif bila masyarakat bekerja sama dengan baik. Selain itu, petugas yang melakukan pemantauan, seperti Satpol PP dan personel TNI/Polri, harus memahami kebijakan yang diambil.

 

LaNyalla menyarankan agar pemerintah daerah turut melibatkan tokoh agama. Khususnya saat melakukan pemantauan ke tempat ibadah.

“Karena banyak masyarakat yang lebih mendengarkan para tokoh agama sebagai panutan. Maka peran para tokoh agama ini sangat penting untuk mengajak masyarakat mematuhi aturan dalam PPKM,” tutur dia.

Dijelaskan, yang tidak kalah penting penertiban harus dilakukan secara santun, mengingatkan dengan humanis, dan tidak menggunakan cara-cara kasar.

(akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait