Ketua Komisi I, “Usai Bupati Resmi Definitif, Kades Terpilih Dipastikan Bisa Dilantik”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Sejumlah pihak, sempat menghawatirkan adanya perubahan jadwal pelantikan kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan serentak yang dijadwalkan pada April 2021 mendatang di Kabupaten Trenggalek. Kekawatiran tersebut muncul bukannya tanpa alasan.

Kemungkinan molornya pelantikan kades terpilih dikaitkan dengan batas masa kewenangan bupati baru yang menurut pemahaman masyarakat adalah, setelah 6 bulan resmi menjabat secara definitif.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Namun pendapat itu ditampik secara tegas oleh Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir Hamid saat ditemui beritalima.com pada Senin (25/1/2021). Dirinya (Husni Tahir Hamid) memastikan kades terpilih hasil pemilihan kepala desa (pilkades 2021) tetap bisa dilantik sesuai agenda.

“Akan tetap dilantik sesuai rencana, sebab Bupati Trenggalek terpilih sendiri bakal dilantik di bulan februari, sedangkan Kades terpilih bakal dilantik bulan April,” kata Husni.

Dirinya menyebut, bupati terpilih nanti akan dilantik pada 16 Februari 2021. Sehingga, secara prosedural bupati semestinya sudah bisa melantik kades hasil pemilihan.
Kalau merujuk pada aturan, bupati itu hanya tidak boleh melakukan penggantian baik mengangkat atau melakukan mutasi pejabat tinggi dilingkungan Pemerintah Daerah. Dalam hal dimaksud adalah pejabat administrasi dan pejabat fungsional pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Kades itu bukan pejabat dilingkup OPD, jadi bupati masih boleh melantik sesuai aturan. Tidak ada masalah kok,” imbuhnya.

Menurut Politisi Hanura ini, direncanakan akan ada 15 wilayah di Trenggalek yang melaksanakan pikades serentak. Untuk prosesnya sendiri, sampai sekarang telah memasuki masa pendaftaran bakal calon. Sedangkan desa yang akan melaksanakan pemilihan, antara lain, dari Kecamatan Trenggalek kota yakni Desa Ngares dan Dawuhan. Kecamatan Durenan ada Desa Kamulan. Untuk Kecamatan Tugu, Desa Nglongsor, Nglinggis dan Pucanganak. Sedangkan Kecamatan Panggul, Desa Depok, Barang, Karangtengah, Gayam dan Terbis.

“Kalau yang Kecamatan Watulimo, Desa Watulimo dan Ngembel. Kecamatan Dongko di Desa Pandean. Terakhir dari Kecamatan Suruh yaitu Desa Mlinjon,” pungkasnya. (HWi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait