Ketua Pengadilan Tinggi Menyumpah 300 Advokat PERADI

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com |Sebanyak 300 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (9/10/2019).

Para advokat yang diangkat dan diambil sumpahnya itu telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka, setelah menjalani prosesi ini, langsung dapat menjalankan profesinya berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

Dalam prosesesi ini, sebelum diambil sumpah atau janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, para advokat ini terlebih dulu dilakukan pengangkatan sebagai anggota PERADI Surabaya oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, DR. H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH.

Abdul Kadir SH MH dalam sambutannya mengatakan, para advokat yang disumpah merupakan mereka yang telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Ia berpesan, dalam menjalankan profesi para advokat harus berpegang teguh pasal 5 ayat 1 UU Advokat, menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku dan berpedoman pada kode etik dan sumpah yang diucapkan.

Sedangkan Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto SH MHum, menambahkan, advokat harus menjaga integritas profesional sebagai salah satu penegak hukum.

“Jagalah profesi itu dengan sebaik-baiknya. Advokat itu berstatus sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Jadi janganlah masuk ke ruang hakim, biar tidak timbul fitnah,” pesan Azis. (Ganefo)

Teks Foto: Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama para pengurus PERADI saat pengangkatan dan pengambilan sumpah 300 advokat PERADI di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (9/10/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *