Kinerja Buruk, Dispora Kabupaten Malang ‘Daftar Hitam’ PT KIM?

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan beberapa temuan terhadap Pembangunan GOR Tipe B Kanjuruhan tahap pertama, yang menghabiskan anggaran DAK sebesar Rp 12 miliar di Kabupaten Malang pada tahun 2019 lalu. Yang sebagai pelaksana pekerjaan tersebut adala PT Kontruksindo Indonesia Mandiri (KIM).

Akibat temuan itu akhirnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang memberikan nilai buruk terhadap kinerja pelaksana proyek (PT KIM) hingga, pihak Dispora memberikan catatan hitam secara internal terhadap pelaksana atau pemenang tender yaitu PT KIM yang beralamatkan di Jalan Sidodadi Barat (Jalibar) KM O1 Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah memberikan nilai kinerja buruk kepada pelaksana, Bahkan, kemarin saya dikasih lembaran berupa penilaian performa oleh ULP secara otomatis kami kasih nilai rendah semua, bahkan masuk daftar hitam,” ungkap Sabarudin Budianto Kabid Rekreasi dan Olahraga Dispora kepada wartawan.

Sementara itu terkait prosedure “Black List” Ferry Hari Agung Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Malang akan mengecek kebenaran informasi itu dan akan segera menindak lanjuti.

” Ini saya harus cek dulu. Datanya seperti apa, nanti kita laporkan pimpinan dan baru kita rapatkan. Dengan adanya keterangan itu, kami bakal panggil Dispora untuk klarifikasi apakah benar buruk. Setelah itu baru bisa menentukan langkah berikutnya,” terang Ferry, saat dikonfirmasi melalui telphon.

Ferry juga menjelaskan, bahwa blacklist atau daftar hitam prosedurnya melalui beberapa tahap, diantaranya yaitu PPKOM melaporkan ke Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas, setelah itu kirim surat ke Inspektorat untuk dilakukan verifikasi benar dan tidaknya. Terakhir, LPSE melaksanakan rekom untuk diblacklist.

Lebih jauh, Ferry juga menuturkan, bahwa sanksi yang akan diterima apabila PT diblacklist itu tak lain adalah tidak bisa mengikuti proses lelang dimana pun. Durasi sanksinya 1 tahun, atau bisa 2 tahun. Itu tergantung jenis kesalahannya. Misalkan, tidak bisa menyelesaiakan kontrak.

” Kriteria dan sanksi itu sudah diatur di Perpres Nomer 16 tahun 2018. Nanti kita pelajari lebih lanjut,” pungkasnya.

Perlu diketahui pada berita sebelumnya yang sudah termuat, bahwa pembangunan GOR Tipe B yang letaknya disisi barat Stadion Kanjuruhan dilakukan secara multiyears, dan dilakukan dua tahap pekerjaan. Tahap pertama dianggarkan Rp 12 miliar pada tahun 2019 lalu dan pada tahap ke dua rencananya dianggarkan dari APBD kurang lebih Rp 22 miliar tahun 2020 ini. 

Namun, karena adanya wabah Covid-19 belum usai, penganggarannya pun terkena rasionalisasi dan pembangunannya mandek. Sehingga pembangunan GOR Tipe B akan direncanakan kembali pada tahun 2021 mendatang.

Pembangunan GOR Tipe B ini, tak lain adalah untuk mewujudkan Kanjuruhan Sport Center di Kabupaten Malang. Yang mana, direncanakan bisa berkapasitas 5 ribu sampai 6 ribu penonton. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait