Kisah Kecelakaan Maut 3 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Divideokan

  • Whatsapp
Yanuar Arief Utama, pekerja perusahaan kayu PT Seng Fong Moulding Perkasa Jombang yang tangannya putus kena gergaji mesin, saat melakoni shoting video program JKK-RTW.

SIDOARJO, beritalima.com – Tiga pekerja yang selamat dari kecelakaan maut jadi bintang video. Video produksi Production House “Monso” ini diharap bisa menyadarkan semua perusahaan dan pekerja untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW) BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah mengerikan itu masing-masing Angga Krisnayodi Sulaiman, Yanuar Arief Utama, dan Ika Wiludjeng. Mereka sudah melakoni proses shoting di 3 tempat terpisah di Jawa Timur, di Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo, beberapa hari lalu.

Selain testimoni kecelakaan yang dialami, secara umum mereka memberi pengakuan tentang keuntungan mengikuti program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya, meski bea pengobatan dan perawatan mereka cukup besar, tapi tak sepeser pun dari keuangan mereka dan perusahaan.

Bahkan, dua orang di antaranya malah masih mendapat dana santunan cacat puluhan juta rupiah, dan sudah diterima kembali kerja di posisi lain sesuai kondisi fisik mereka.

Pihak perusahaan tidak rugi mempertahankan mereka sebagai karyawan, termasuk ketika berbulan-bulan mereka belum bisa kembali kerja, karena selama itu gaji mereka ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Selengkapnya, inilah keterangan mereka di lokasi shoting masing-masing.

Yang pertama, Angga Krisnayodi Sulaiman, penyiar Radio Suara Surabaya (SS) yang kecelakaan sewaktu pulang kerja ke Mojokerto, 11 September 2016 lalu. Akibat kecelakaan itu, pria umur 28 tahun ini didiagnosa Cidera Otak Berat (COB) dan Multiple Fracture Humerus.

Angga sempat 5 pekan dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya, termasuk 2 pekan dalam kondisi koma di fasilitas kesehatan kerjasama Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan itu. Kini dia tinggal di rumah orangtuanya, di Purwo Tengah IV Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan masih control seminggu 2 kali.

Keterangan yang didapat media ini, bea pengobatan dan perawatan Angga yang sudah dikucurkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa telah mencapai kisaran Rp350 juta.

Berikutnya, Yanuar Arief Utama, pekerja perusahaan kayu PT Seng Fong Moulding Perkasa Jombang yang kecelakaan kerja pada 29 Januari 2016. Lengan kiri pemuda umur 23 tahun ini putus karena kena gergaji mesin.

Tapi, Arif kini sudah bekerja kembali di perusahaan yang sama, setelah 3 bulan masa perawatan. Dia yang sebelumnya di bagian operator, kini di bagian administrasi. Tangannya yang putus telah diganti tangan palsu buatan Solo.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto telah menanggung bea pengobatan dan perawatan Arif Rp13.722.476,-, dan membayar upah dia selama belum dapat kembali kerja sejumlah Rp5.060.000,-.

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto juga mengganti pembelian tangan palsu Rp5 juta, dan memberi santunan cacat sebesar Rp41,4 juta, yang oleh Arif dimanfaatkan untuk modal buka usaha sampingan berupa warkop Wi-Fi.

Sementara itu Ika Wiludjeng mengalami kecelakaan kerja pada 19 Mei 2016. Kaki ibu satu anak ini terlindas roda truk hingga putus. Karyawati Medical Representative Actavis Indonesia ini didiagnosa Crush Injury Regio Hip Femur Dextra (amputasi kaki kanan).

Ika sempat dirawat di RS Citra Medika Sidoarjo, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Sidoarjo yang merupakan fasilitas kesehatan kerjasama Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan kebutuhan medisnya kisaran Rp100 juta lebih, termasuk untuk pembelian kaki palsu seharga Rp36 juta.

Meski masih control di rumah sakit dan dapat pendampingan BPJS Ketenagakerjaan, Ika sudah dapat kembali kerja di perusahaan tetap tapi lain posisi. Kalau sebelumnya Marketing Ekskutif, kini bagian administrasi.

Selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik menjelaskan, RTW atau program kembali kerja merupakan program baru, pengembangan dari manfaat program JKK.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang dulu hanya mendapat biaya pengobatan dan perawatan maksimal Rp20 juta, lanjut Cholik, sekarang sudah tidak ada batasan. Seberapapun besar biaya pengobatan medis yang dibutuhkan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ditegaskan, hadirnya program JKK-RTW menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya meningkatkan peran kontribusi nyata untuk memberikan kesejahteraan pada pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan untuk mendukung program Return to Work untuk kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan,” kata Cholik pada media ini, sehari menjelang shoting video itu.

Menurut Aji, Staf Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan yang menyutradarai film video ini, video untuk sosialisasi program JKK-RTW ini akan dilengkapi dengan statemen Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

“Kami berharap video ini bisa menggugah kesadaran pemilik perusahaan dan pekerja untuk aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Aji di sela shoting. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *