Konsolidasi Dengan KUA, Kasi Bimas Islam Bahas Simponi e-Billing Dan Optimalisasi Simkah

  • Whatsapp

Probolinggo Beritalima.com – Bertempat di ruang Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Probolinggo, Selasa,(7/3) Kasi Bimas Islam mengumpulkan semua Kepala KUA dari 24 kecamatan sebagai langkah koordinasi dan konsolidasi terkait penerapan Simponi di lingkungan kementerian agama. (7/3).

Seperti yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam H. A. Wafi yang didampingi Yazid Zain Staf Bimas, saat ini pemerintah menerapkan aplikasi khusus secara online terkait penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aplikasi tersebut dikenal dengan nama Simponi Sistem Informasi PNBP Online dengan Code Billing.

“Saat ini pemerintah menerapkan sistem online untuk penerimaan pendapatan negara non pajak. Jadi diharap KUA sudah menguasai hal tersebut” jelasnya

Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pengeloaan PNBP NR yang Transparan dan Akuntabel agar data bisa disajikan dengan cepat, akurat, mempermudah pelayanan, pengendalian dan juga pengawasan transaksi yang dilaksanakan di masing-masing KUA. Penerapan Simponi sebenarnya sudah dikenalkan sejak tahun 2015 di KUA Pajajaran.

“Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan PNBP NR yang lebih transparan” imbuhnya

Lebih lanjut dijelaskan Calon pengantin diarahkan langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui bank yang telah ditunjuk Pemerintah. Pembiayaan tetap merujuk pada PP 19 tahun 2015 tentang PNBP-NR. Setoran PNBP NR tidak boleh ditampung oleh rekening bendahara kecuali pada daerah-daerah tertentu yang tidak memungkinkan masyarakat untuk melakukan setoran langsung ke bank Pemerintah.

Dengan adanya sistem ini, masyrakat akan lebih mudah dalam melakukan penyetoran ke KAS Negara melalui bank Pemerintah sesuai petunjuk Menteri Agama seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri berdasarkan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa seluruh penerimaan Negara harus disetorkan langsung oleh masyarakat.

Selain membahas Simponi, Kasi Bimas juga menghimbau semua Kepala KUA untuk meningkatkan pemanfaatan Simkah, disiplin dalam membuat laporan rutin bulanan secara tertib serta pengajuan dan persyaratan proposal sarpras dengan deadline tanggal 25 Maret 2017 bagi KUA yang membutuhkan, jelasnya. (aj/as)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *