KPK Beberkan Penangkapan FY dan Penahanan Perkara Gratifikasi NHD

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan FY sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi mencegah dan merintangi Penyidikan dalam Perkara NHD, dan kawan kawan. Sekaligus KPK juga membeberkan kronologi kasus dugaan merintangi penyidikan dalam perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono, Minggu, 10 Januari 2021.

“Perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara diMahkamah Agung RI yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” ungkap Ali Fikri Humas KPK kepada beritalima.com Senin 11/01.

Bacaan Lainnya

Menurutnya KPK setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan 3 orang yaitu NHD, RZH, HS, saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung.

“Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY swasta,” ujar Fikri.

Berikut Kronologi Penangkapan FY di Malang.

Hari Jumat, 8 Januari 2021, KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur.

Tim kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan. 

Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam.

Tim selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan Tersangka FY.

Pada pukul 23.45 Wib, tim menemukan 1 unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri.

Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya. 

Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi : 

Pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka HIENDRA SOENJOTO, NURHADI dan REZKY HERBIYONO.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai supir untuk REZKY HERBIYONO dan keluarganya.

Kemudian di awal tahun 2020, FY diminta oleh REZKY HERBIYONO untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.

Pada Februari 2020, FY atas perintah dari REZKY HERBIYONO membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan TZ (Tin Zuraida, tidak dibacakan) dan keluarga NURHADI lainnya beserta 2 (dua) orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut.

Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan kepada NURHADI dan REZKY HERBIYONO.

Saat tiba di lokasi, FY telah menunggu didalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput REZKY HERBIYONO bersama keluarganya.

Saat Tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan.

Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah NURHADI dan berhasil menangkap sekaligus mengamankan NURHADI dan REZKY HERBIYONO di dalam rumah tersebut.

Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang￾Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, 10. terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK,” papar Fikri.

KPK mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan Tersangka dan juga kepada Polresta Kota Malang atas bantuan dalam penangananan perkara ini sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“KPK mengimbau kepada siapapun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun, penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak pihak terkait tersebut,” tandas Fikri.

 

Redaktur Santoso

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait