Jakarta, beritalima.com|- Kelalaian keputusan KPK tersangkakan pejabat di Parlemen dilawan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar dan memang dalam praperadilan yang diajukan pada 26 Februari 2026. Kasus yang mulai diteropong KPK pada 2020 lalu terkait renovasi rumah anggota DPR, semula dinilai bernuansa adanya dugaan korupsi.
Seiring perjalanan waktu, kasus tersebut seperti jalan ditempat, hanya sebatas penetapan tersangka, pemanggilan dan mendatangi kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Hasilnya? Tak membawa bukti yang sesuai diinginkannya.
Bahkan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima sebagian permohonan praperadilan dari Sekjen DPR RI. Setelah dpelajari, maka status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI dinyatakan hakim gugur.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.
Singkatnya, Hakim menilai, penetapan tersangka Indra belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Hakim juga soroti soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim Sulistiyanto.
Dalam perkara ini, seperti telah banyak diberitakan, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.
Jurnalis: abri/rendy








