Perkara Chromebook, Jaksa Ragukan Independensi Pendapat Ahli

  • Whatsapp
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (ketiga dari kiri). Perkara Chromebook, Jaksa ragukan independensi pendapat ahli (foto:penkumjagung)

Jakarta, beritalima.com| – Dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan keterangan pendapat ahli yang dihadirkan, Prof. Dr. H. Romly Atmasasmita, SH, LLM.

Mengapa? Salah satu JPU Roy Riady menyampaikan catatan krusial terkait objektivitas ahli tersebut karena salah satu tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari Prof. Romli, sehingga jaksa meragukan independensi pendapat ahli yang disampaikan di muka persidangan.

Terkait substansi perkara, JPU menyoroti adanya kontradiksi antara pendapat ahli saat ini dengan prinsip-prinsip hukum yang pernah dirumuskan ahli saat menyusun undang-undang tindak pidana korupsi serta undang-undang penyelenggara negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini dibahas dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (4/5) beragendakan mendengarkan keterangan ahli a de charge (ahli yang meringankan). Adapun ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak penasihat hukum Terdakwa Nadiem Makarim, yakni Ahli Pidana Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.

“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” ujar JPU.

JPU sempat membedah buku karya ahli yang berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya mengenai karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan penipuan dan manipulasi opini publik.

Ahli membenarkan di persidangan, karakteristik tersebut merupakan bagian dari kejahatan korupsi sepanjang terdapat fakta dan alat buktinya. Dari temuannya, JPU merasa yakin seluruh unsur pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa, berhasil dibuktikan melalui fakta-fakta disajikan di proses persidangan.

Jurnalis: dedy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait