KPMP Pertanyakan Anggaran Siluman di Pos Anggaran RTH Tahun 2018 dan 2019

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.comPenasehat Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang Kota Depok Murthada Sinuraya mempertanyakan anggaran pengadaan pembelian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota tahun 2018 dan 2019 yang dianggap ganjil hal tersebut tentu bukan tanpa alasan pasalnya menurut Sinuraya sampai dengan hari ini pihak pemkot tidak pernah mengumumkan dimana lahan tersebut berada.
Di tambahkan Sinuraya bahwa pihaknya mendapatkan temuan adanya pembelian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota di tahun 2018 dan di tahun 2019 dengan nomen klatur yang sama dengan nilai yang berbeda.

Di katakan bahwa untuk pengadaan pembelian Ruang Terbuka Hijau (RTLH) taman Kota di Tahun 2018 yang  menelan anggaran sebesar Rp 9 Milyar dan di tahun 2019 sebesar Rp 19.9 Milyar.

“Jadi disini KPMP mempertanyakan itu, karena untuk pembelian lahan untuk itu sudah selesai di tahun 2017 dengan total anggaran Rp 102 Milyar dan itu sudah sesuai dengan laporan pertanggung jawaban walikota,nah ini muncul lagi, tetapi kenapa muncul kembali
Pengadaan lahan di tahun 2018 sebesar R 9 Milyar, dan di tahun 2019  Rp 19,9 Milyar,” jelasnya, Jumat (07/08/2020)

“Sekali lagi saya perlu tegaskan bahwa KPMP tidak mempermasalahkan pembangunan fisiknya tetapi lebih ke pengadaan lahannya yang sampai hari ini tidak jelas,” katanya.

Sekali lagi pihaknya mempertanyakan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) terkait temuan anggaran untuk RTH atau Taman Kota.

“Teryata anggaran di tahun 2019 yang terealisasi hanya sebesar Rp 17.297 Milyar dari Rp19.9 Milyar dan itu sudah sesuai dengan laporan pertanggung jawaban Walikota, untuk itu kami dari KPMP mempertanyakan pembelian lahan RTH yang kembali muncul itu dimana lokasinya,” tegasnya.
Bahkan dirinya menegaskan agar masyarakat tidak terkecoh antara anggaran yang ada di Dinas Rumkin dan Dinas Lingkungan Hidup dimana kedua dinas tersebut juga mempunyai anggaran terkait belanja modal untuk pembebasan lahan yang nantinya di peruntukan untuk RTH

“Jadi masyarakat juga harus paham dan bisa membedakan antara anggaran yang di keluarkan oleh Dinas Rumkim dan Dinas LH,Disini yang kita pertanyakan itu lahan RTH tahun 2018 dan 2019 bukan taman kota untuk kelurahan terpadu yang ada di OPD DLHK dimana belanja modalnya tahun 2018 Rp.12 miliar dan tahun 2019 Rp.20,2 milar jadi beda, sehingga Kpmp hanya mempertanyakan Belanja RTH atau Taman kota di OPD Disrumkim tahun 2018 dan tahu  2019,” tegasnya

Sementara itu Kepala Dinas 
Perumahan dan Pemukiman (Rumkim)  Dudi Miraz tidak menjawab ketika di konfirmasi awak media melalui pesan singkat.

KPMP Pertanyakan Anggaran Siluman di Pos Anggaran RTH Tahun 2018 dan 2019

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait