KPPU Ganjar Pesekongkol Tender Proyek Pelabuhan Paciran

  • Whatsapp

JAKARTA beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.

Dalam Putusan Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tersebut, Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie SH ME bersama Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo SE Ph.D dan Harry Agustanto SH MH memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp1.820.000.000,-.

Kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Kurniadjaja Wirabhakti (Terlapor I), PT Dian Sentosa (Terlapor II), PT Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor III), dan Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor IV).

Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Dan berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan II serta III selaku pelaku usaha/penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo.

Ketiganya bersekongkol dengan Terlapor IV yang merupakan panitia tender atau panitia lelang, bertujuan mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang dalam tender a quo. Karena itu, Terlapor IV dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan terlibat dalam persekongkolan para Terlapor.

Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga, memperhatikan
berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi pada sidang Jumat (30/7/2021) lalu memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi bervariasi kepada para Terlapor.

PT Kurniadjaja Wirabhakti yang merupakan Terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp1.470.000.000,-, PT Dian Sentosa (Terlapor II) dikenakan Rp200.000.000,-, dan PT Mahakarya Tunggal Abadi (Terlapor III) dikenakan Rp150.000.000,-.

Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada Terlapor IV.

Perintah pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan para Terlapor selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda.

Jika para Terlapor mengajukan keberatan, wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima putusan tersebut. (Gan)

Teks Foto: Pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan. (Foto: Ist)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait