KPPU Pelototi Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster

  • Whatsapp
Guntur Syahputra Saragih, Juru Bicara KPPU.

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil para pihak terkait permasalahan ekspor benih bening lobster. Sebelumnya lembaga tersebut juga melakukan advokasi sejak Juli 2020.

Pihak terkait yang dipanggil di antaranya dari Asosiasi Pengusaha Kelautan dan Perikanan Indonesia (APKPI), Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (ABILINDO), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan beberapa pelaku usaha kargo.

Hasilnya, KPPU menemukan tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menunjuk kepada satu pelaku usaha freight forwarding untuk menangani jasa kargo ekspor benih bening lobster (BBL).

“Meskipun demikian, terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum,” jelas Guntur Syahputra Saragih, Juru Bicara KPPU, Kamis (12/11/2020).

KPPU meminta, persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat, sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagi pelaksanaan bisnis.

Diungkapkan, pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha. Padahal, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan ada 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri. Selain Bandara Soekarno Hatta, juga Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan, dan Bandara Hasanuddin Makassar.

Secara praktek, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, harga BBL akan lebih bersaing di pasar. Tingkat risiko mortalitas BBL juga akan turun, karena BBL dapat diterima di negara tujuan dalam kondisi segar dan dapat memberikan keuntungan bagi eksportir.

Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini untuk memperoleh bukti-bukti atas dugaan praktik
monopoli di jasa tersebut. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait