KPPU Publikasikan Perusahaan Bersalah Yang Belum Setor Denda ke Negara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) umumkan pelaku usaha yang belum menjalankan putusan KPPU.

Pengumuman ini disampaikan Komisioner KPPU, Muhammad Afif Hasbullah, Kabiro Hukum KPPU, Ima Damayanti, dan Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R Sutrisno, di Kanwil IV KPPU di Surabaya, Rabu (2/10/2019).

Muhammad Afif Hasbullah mengatakan, secara nasional Putusan KPPU yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) saat ini sebanyak 141 Putusan dengan 542 terlapor.

Dari angka itu, Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 Putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor, dan nilai denda yang belum disetor ke kas negara sejumlah Rp 333,37 miliar.

Sedangkan untuk wilayah kerja Kanwil IV KPPU yang meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang belum melaksanakan Putusan KPPU ada 9 Putusan dengan 22 Terlapor yang nilai dendanya sejumlah Rp 32,73 miliar

Disebutkan, pelaku usaha/perusahaan di wilayah kerja Kanwil IV KPPU yang belum melaksanakan Putusan KPPU itu CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara, PT Mulya Agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai.

Kemudian, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa, PT Swadarma Perkasa, PT Prima Abadi System, PT Mulyo Mukti, PT Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama, PT Indo Power Makmur Sejahtera, PT Mega Indah Abadi.

Selain itu, PT Astria Galang Pradana, PT Tri Tunggal Abadi, PT Samudrajaya Niaga Perkasa, PT Antar Mitra Sejati, CV Mitra Terang Abadi, CV Kharisma Permai, CV Cemara Abadi, dan CV Putra Kencana Perkasa.

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha. Namun bila pelaku usaha masih tidak kooperatif, KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke penyidik di kepolisian, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif.

Disampaikan pula, saat ini KPPU sudah melakukan MoU dengan kepolisian, dan sedang menjajaki peran kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha. (Ganefo)

Teks Foto: Komisioner KPPU, Muhammad Afif Hasbullah, dan Kabiro Hukum KPPU, Ima Damayanti, dan mengumumkan perusahaan mbalelo di Kanwil IV KPPU di Surabaya, Rabu (2/10/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *