Ternyata, Megawati Timbang Sabu Di Apartemen

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus penjualan paketan narkotika jenis sabu-sabu jual yang menjerat Santi Megawati dan Fatkhul Hadi penghuni Apartemen MERR lantai 20 kamar 2023, sebagai terdakwa mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin hakim Yohanes diruang sidang sari 2 ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus penjualan paketan sabu ini diketahui polisi berdasarkan informasi dati masyrakat,

“Bahwa pada hari Rabu 26 Juni 2019 sekitar jam 19.30 WIB terdakwa Santi Megawati dan Fatkhul Hadi dengan mengendarai sepeda motor motor Yamaha Mio mengambil satu bungkus rokok warna hitam di palang pintu sebelah kiri rel kereta api Pasar Tanggulangin, Sidoarjo. Didalam bungkus rokok tersebut berisi sabu-sabu sebanyak 20 gram. Kemudian sabu itu dibawah ke Apartement Merr Lantai 20 kamar 2023 Surabaya,” terang JPU Suwarti membacakan dakwaan, Rabu (2/10/2019).

Dijelaskan jaksa Suwarti, selanjutnya di Apartement sabu itu ditimbang dan dibagi-bagi menjadi paket hemat dengan menggunakan timbangan elektrik.

Kemudian pada hari Rabu 03 Juli 2019, terdakwa Santi Megawati mengambil 6 paket hemat dan disimpan dalam saku celana jeansnya, untuk diantar kerumah yang ada di Jalan Sidosermo GG. Damri / 33 Wonocolo, Surabaya,

“Ketika terdakwa Santi Megawati dalam sedang rumah tersebut, dia ditangkap petugas dari Polsek Jambangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 6 paket sabu dan satu HP Xiomi warna putih.” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Jaksa Suwarti, dari penangkapan terdakwa Santi Megawati kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fathkul Hadi Alias Bagong dan ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak Hello Kitty berisi satu bendel plastick yang didalamnya terdapat 10 paket hemat sabu, dan kertas Koran berisi tiga paket sabu yang didalmnya berisi semnilan paket hemat sabu siap edar.

“Perbuatan kedua terdakwa tersebut dijerat pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Suwarti. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *