KPU Gresik Tetapkan Gus Yani- Neng Min Sebagai Pemenang Pilkada

  • Whatsapp
Foto: KPU Gresik bersama Paslon Gus Yani-Neng Min dan Qosim-Alif usai penetapan

GRESIK,beritalima.com-KPU Gresik akhirnya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Gresik 2020, di Hotel Aston, Jumat (22/1/2021).

Penetapan dilakukan melalui pleno terbuka dengan menyatakan bahwa Paslon Nomor 2 Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah sebagai paslon terpilih dengan perolehan sebanyak 369.844 suara atau 50,98 persen.

Keputusan KPU Gresik tertuang dalam No: 02/HK.03.1-KPt/3525/KPU-Kab/1/2021 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020. Serta berdasarkan Surat Dinas KPU RI No 60/PL.027-SD/03/KPU/1/2021.

Roni menyatakan, penetapan tersebut digelar setelah KPU Gresik menerima Buku Registrasi Perkara Konstutusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) lewat KPU RI.

pada rapat pleno penetapan. “Mungkin hanya di Gresik semua paslon hadir saat penetapan. Kami sangat mengapresiasi,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Roni juga mempersilakan pasangan QA dan Niat untuk memberikan sambutan secara bergantian.

Qosim didampingi Alif yang kebagian sambutan pertama. Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat atas ditetapkannya Gus Yani-Bu Min sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Gresik 2020.

Sementara Gus Yani didampingi Bu Min mengatakan kemenangannya dalam pilkada merupakan kehendak Allah. “Mudah-mudahan Gresik makin berkah dilindungi dan mendapatkan perlindungan Allah SWT,” ujar Gus Yani.

Gus Yani juga mengajak pasangan Qosim dan Alif untuk tetap membantu pembangunan, karena membangun Gresik butuh kolaborasi. “Ke depan hanya kolaborasi untuk mewujudkan Gresik Baru. Kami mengajak Pak Qosim – Alif untuk sama-sama bareng berkolaborasi untuk perubahan Gresik Baru,” pungkasnya.(khoiron)

beritalima.com

Pos terkait