KPU Mimika Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

  • Whatsapp

Timika, beritalima.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, di salah satu Hotel di Timika, Senin (8/07).

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Partai Politik (Parpol), dengan pemateri yang dibawakan oleh Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma.

Hironimus dalam memaparkan materi menjelaskan, Undang-Undang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 berlaku sejak 1 juli 2024, terdiri dari 14 BAB dan 150 pasal, namun KPU hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan isu yang berkembang di Mimika, terkait dengan pencalonan sehingga dirasa penting untuk melakukan sosialisasi.

“Agar saat pencalonan nanti tidak terjadi pelanggaran, atau keributan terkait syarat pencalonan, karena soal syarat tersebut semuanya sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024,” ujar Hiro.

Dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka dicabutlah PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan karena PKPU 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa ketentuan yang mendapatkan makna baru oleh MK terkait UU Pilkada.

Seperti, syarat pencalonan oleh Parpol, hal itu diatur dalam BAB II Bagian kedua paragraf 1 pasal 11 artinya Partai politik peserta pemilu atau gabungan Parpol politik peserta pemilu dapat mendaftar pasangan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggaran DPRD di daerah yang bersangkutan.

Artinya, suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud diatas didasarkan pada PKPU atas pemilu anggota DPRD terakhir hal itu tertuang dalam pasal 11 ayat 5.

Lanjut Hiro, persyaratan Calon diatur dalam pasal 14 ayat 2 yaitu, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Kepala Daerah hal itu diatur dalam pasal 14 ayat 1.

Serta berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan, sebagai mana diatur dalam pasal 14 ayat 2 huruf d jo. Pasal 15 dan belum pernah menjabat sebagai Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dua kali dimasa jabatan yang sama untuk (pasal 14 ayat 3 huruf m jo. Pasal 19).

Selain itu belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon wakil Gubernur atau Bupati/Walikota pada daerah yang sama.

“Bagi pencalonan bupati dan wakil, tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, hanya akan dikesampingkan UU Pilkada jika ada UU baru yang mengeluarkan syarat yang sama,” jelasnya.

Terkait dengan UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagai mana telah dirubah terakhir UU 2/2021 merupakan lex spesialis terhadap UU pilkada.

Salah satu prinsip asas hukum lex specialis derogat legi generasi adalah, untuk ketentuan yang diatur dalam peraturan khusus maka berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.

Sebab pada pasal 12 UU Otsus Papua mengatur tentang syarat calon badan eksekutif di Papua hanya mengatur syarat calon Gubernur dan wakil Gubernur, sehingga pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur di wilayah Papua harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 12 tersebut.

Sedangkan untuk calon Bupati dan wakil Bupati karena tidak diatur dalam UU Otsus maka berlaku syarat sebagai mana diatur dalam pasal 14 PKPU8/2024 yang merupakan peraturan turun dari Undang-undang Pilkada.

“Karena syarat dan ketentuan bagi calon Bupati juga wakil Bupati tidak diatur dalam UU Otsus maka siapapun berhak untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati, beda hal dengan gubernur dan wakil Gubernur yang diatur dalam Undang-undang Otsus,” terangnya.

Kata Hiro, terkait pengumuman pendaftaran akan dibuka pada 24-26 Agustus sedangkan pendaftaran pencalonan 27-29 Agustus dan penetapan calon di tanggal 22 september 2024.

“Maka terkait rekomendasi calon ketika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diperbaiki, artinya bila Parpol mengusung nama yang tidak masuk dalam syarat PKPU maka langsung ditetapkan TMS karena tidak ada ruang perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan bahwa Setiap undang-undang terbaru, masyarakat harus mengetahui itu, dan itu wajib agar tidak ada tindak pidana Pemilu, karena alurnya berbeda dari tindak pidana seperti biasa.

“Makanya kenapa sosialisasi ini harus diberikan dari bawa agar ketika pesta demokrasi digelar, tidak terjadi gaduh, sebab masyarakat dari bawa tidak semua berpendidikan sehingga bisa saja mereka melakukan hal-hal yang menyimpang, saya harap jangan lagi ada penambahan tahanan,”pungkasnya.

(Timika/lasatya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait