KPUD Akan Panggil Reskrim Polres Lombok Tengah

  • Whatsapp

Praya, Berita Lima.Com-JournalNTB. Ketua FWLT Dal’aah didampingi dua kuasa Hukum Abdul Mahanan dan Ramdhani akhirnya dipanggil pihak Reskrim polres Loteng Kamis (19/11/2020).

Ketua Harian FWLT dimintai keterangan terkait Larangan Insan pers dilarang meliput acara Debat pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Loteng beberapa waktu yang lalu di hotel DMAx Penujak kecamatan Pujut.” Dalam hal ini Ketua harian PWLT dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.” Jelas Muhanan kuasa Hukum FWLT.

Selama pemeriksaan, berlangsung wartawan Radar Lombok tersebut ditanya seputar organisasi yang dipimpinnya.

Selanjutnya pada Jumat pagi (Jum’at red) Polres Lombok Tengah akan menggali keterangan dari komisioner KPUD selaku terlapor.

Tidak itu saja, sejumlah wartawan yang datang di lokasi debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di D-Max Hotel, akan dimintai keterangan.

Ditambahkan Kuasa hukum FWLT, Muhanan,SH, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menyelesaikan dugaan kasus kebebasan pers. Ia berharap para saksi bisa memberikan keterangan dengan baik dan benar. Sehingga persoalan ini bisa diungkap secara terang benderang.

Selain itu Muhanan berharap kepolisian tidak hanya terpaku pada larangan peliputan. Aturan dan tekhnis pelaksanaan debat, menurutnya perlu digali lebih jauh.

Sehingga menurutnya, keterangan pemerintah daerah dan pihak terkait lain yang berkaitan dengan pelaksanaan debat sangat penting.

” Kalau bisa panggil saksi sebanyak banyaknya,” harapya.

Kasus ini, lanjut Muhanan bukan sekedar persolaran antara FWLT dengan KPUD Lombok Tengah. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut hak dan martabat insan Pers yang telah direnggut oleh arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga upaya hukum ini bukan untuk menjatuhkan sipapaun tapi semata mata demi kepentingan masyarakat. Juga sebagai pengharagaan kepada para pejuang demokrasi yang telah berkorban demi terwujudnya kebebasan Pers di Loteng.

” Kebebasan Pers diperjuangkan dengan darah dan air mata, jadi sudah sepantasnya kita mempertahankannya,” tegas Muhanan SH.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena bagaimanapun juga Pers merupakan salah satu pilar NKRI yang dilindungi undang undang dan segemap rakyat Indonesia.

Untuk itu pihak kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat bisa memberikan keadilan dan menindak siapa saja yang terlibat di dalamnya tanpa pandang bulu.

” Yang jelas saya bedua akan kawal kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya pihak KPUD enggan minta maaf kepada organisasi FWLT atas tindakannya yg melarang peliputan pada debat PASLON Bupati dan Wakil Bupati di hotel DMax. Sehingga FWLT menemkan jalan buntu kemudian menepuh jalur hukum. (Rsh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait