Sekda KSB Tegaskan Penerapan WFH ASN Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik Taliwang

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT, NTB, Beritalima.com| Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta petunjuk teknis pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), Rabu (15/4/2026), di Ruang Rapat Gili Paserang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M., Asisten Administrasi Umum Dr. H. Syaifuddin, Kepala BKPSDM Agusman, S.Pt., Kasat Pol PP Syaripuddin, S.Pd., Kepala Bagian Organisasi Setda H. Muhammad Yusfi Khalid, S.K.M., serta jajaran camat dan perwakilan OPD se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam laporan pengantarnya, Asisten Administrasi Umum Dr. H. Syaifuddin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi dan perubahan pola kerja ASN.

Menurutnya, sebelumnya pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada 31 Maret 2026, yang menekankan peran ASN sebagai contoh penghematan energi di tengah masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, kini disusun kebijakan yang lebih teknis melalui transformasi budaya kerja ASN yang mengatur mekanisme WFO dan WFH,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah daerah juga telah membentuk tim pengelola transformasi budaya kerja ASN, yang terdiri dari tim koordinasi melibatkan kepala OPD dan tim teknis yang bertugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan WFH.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, menegaskan pentingnya pengawasan yang terukur dalam pelaksanaan WFH di setiap perangkat daerah.

Setiap pimpinan OPD diminta melakukan pendataan terhadap pegawai yang dapat maupun yang tidak dapat melaksanakan WFH, dengan pengaturan secara bergiliran dan batas maksimal 30 persen ASN dalam satu unit kerja.

Sekda juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama pada unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangan dimaknai WFH sebagai tidak bekerja, tapi tetap bekerja dari rumah,” tegas Hairul.

Ia menambahkan, layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, dan ketertiban umum tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung melalui skema WFO.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi penggunaan energi serta penghematan anggaran daerah.

Melalui penerapan transformasi budaya kerja ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menekan biaya operasional seperti listrik, BBM, dan air, sehingga hasil penghematan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.(Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait