Kredit Macet Bank Mandiri Cabang Merr 3,5 Miliar Diadil, Kerjasama Dengan Orang Dalam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa dugaan kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jum’at (11/3/2022).

Empat orang terdakwa itu adalah Erik Kurniawan, M.Abd Rouf, Nur Hidayat dan M Ibnu Shobirin.

Surat dakwaan untuk empat terdakwa ini dibacakan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza, SH, MH, Kasubsi Penyidikan M.Fadil, SH dan Ni Putu Eka, SH.

Dalam dakwaan primaer, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam dakwaan subsider, perbuatan terdakwa Erik Kurniawan, M.Abd Rouf, Nur Hidayat dan M Ibnu Shobirin didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap M. Ali Rizza, SH, MH katanya saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika terdakwa Erik Kurniawan selaku debitur mengajukan permohonan kredit pembelian ruko pada tahun 2018 dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar.

Dalam perjalanan permohonan pembiayaan kredit tersebut, terdakwa Erik Kurniawan dibantu oleh orang dalam Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. Meraka adalah terdakwa M Abd Rouf selaku Marketing, terdakwa Nur Hidayat dan terdakwa M Ibnu Shobirin selaku surveyor atau penilai.

Namun setelah permohonan pembiayaan kredit pembelian ruko disetujui dan dicairkan pada 28 Juni 2018 terjadi kredit macet lantaran terdakwa Erik Kurniawan sama sekali tidak melakukan pembayaran.

“Sehingga negara dirugikan sebesar tiga setengah miliar,” beber Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan perlawanan. Mereka sepakat mengamini dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim A.A Gd Agung Pranata, SH,CN memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirikan para saksi dalam persidangan pembuktian yang akan digelar satu pekan mendatang.

Sekedar diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi kredit pembelian ruko ini hanya membutuhkan waktu selama 2 bulan dari penyelidikan. Usai dinaikan ke tingkat penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak langsung melakukan penahanan terhadap empat terdakwa. Saat ini para terdakwa ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Untuk terdakwa Nur Hidayat dan M Ibnu Shobirin ditahan terlebih dahulu pada 6 Januari 2022, sementara terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa M Abd Rouf ditahan pada 11 Januari 2022. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait