Kumala Harja : Aluisius Dwipa Subiantoro Hanya Dijadikan Kambing Hitam Oleh Bank Danamon

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Aluisius Dwipa Subiantoro, mantan karyawan Bank Danamon bergulir dengan agenda menghadirkan dua orang saksi yakni Yovita, analis kredit Danamon dan Retno Indrati, kredit apporovel Bank Danamon. Kamis (2/7/2020).

Yovita dalam keterangannya menyebut, berdasarkan Credit Application Memo (CAM), PT Indo Putra Kencana (IPK) adalah perusahaan keluarga, dengan susunan pengurus Hendro Pujiono sebagai direktur utama, Hermanto Pujiono, direktur dan Ibu Tutik sebagai Komisaris.

“Dalam CAM, pengurus di PT IPK juga mempunyai fasilitas kartu kredit di Danamon, atas nama Hendro Pujiono Rp 271 juta, atas nama Hermanto Pujiono Rp 239 juta, Tutik Rp 239 juta dan atas nama Kristin Rp 57 juta,” sebut Yovita.

Dalam sidang, Yovita juga mengatakan bahwa Bank Danamon pernah memberikan kredit pada PT IPK keputusan terakhirnya Rp 12,5 miliar. Prosedur kredit tersebut dilalui sebagaimana layaknya sebuah Bank.

“Belakangan baru saya ketahui ada masalah di PT IPK, setelah audit dari Bank Danamon menemukan pemalsuan penilaian taksasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ayon Suherman,” katanya.

Ditanya hakim Yohanes Hehamoni, apakah saksi melakukan identifikasi adanya ketidakbenaran KJPP Ayon Suherman tersebut. Saksi Yovita menyatakan tidak.

“Saya tidak mengidentifikasi Pak. Saya tidak tahu. Saya hanya tahu dalam CAM, hasil penilaian KJPP Ayon Suherman dilakukan pada 21 Maret 2018 dengan nilai pasar 2 jaminan yakni gudang di Mojokerto dan di Gempol, Pasuruan yang tertera dengan nilai 29,4 miliar.

“Saya mengetahuinya di buku KJPPnya begitu Pak Hakim,” pungkas saksi Yovita.

Sementara saksi Retno Indrati, kredit apporovel yang bertugas menganalisa permohonan kredit dan merekomendasi berujar, pada 10 Oktober 2018 PT Indo Putra Kencana pernah mengajukan kredit di Danamon sebesar Rp 15 miliar, yang merupakan take over dari Bank Mandiri Rp 9 miliar.

Namun permohonan tersebut dia tolak sebab cerminan omsetnya PT IPK kecil, dan PT Indo Putra Kencana sendiri kurang dikenal sama rekanannya.

“Awalnya pernah saya tolak, kemudian Danamon cabang mengajukan banding dan akhirnya bandinganya disetujui. Permohonan awalnya Rp 15 miliar dan oleh pemutus disetujui 12,5 miliar. PT IPK setuju dan dibuatkan pengikatan,”
ujarnya.

Ditanya Hakim Yohanes Hehamoni siapa marketing IPK dalam kredit tersebut, saksi Retno menjawab Aluisius Dwipa Subiantoro.

Ditanya lagi, kenapa Aluisius sekarang berhadapan dengan hukum,? Saksi menjawab setelah dilakukan audit internal oleh Bank Danamon, diketahui bahwa laporan KJPP Ayon Suherman yang digunakan untuk analisa kredit ini adalah palsu.

“Yang menjadi masalah adalah nilainya. Berbeda. Pada waktu diproses totalnya sebesar 29,4 miliar. Kemudian setelah di audit nilainya tidak segitu Pak. Selanjutnya dilakukan pendalaman oleh tim audit. Yang mencurigakan ternyata angkanya berbeda dengan yang dikeluarkan KJPP Ayon Suherman,” jawab Retno.

Dikonfirmasi setelah sidang. Kumala Harja selaku Penasehat Hukum terdakwa Aluisius Dwipa Subiantoro menyatakan ada ketidakadilan dibalik kasus ini.

Sebab menurutnya, analis kredit dan approval serta branch manager Bank Danamon sama sekali yang disangkutpautkan dalam kasus ini.

“Harusnya semua itu yang bertanggung jawab. Hasil penilaian KJPP itu kan harusnya tugasnya analis dan approval bukan BRO (Businees Relationship Office), kok dalam persidangan mereka mengatakan tidak tahu. Apalagi approvalnya ada dua lho. Aluisius ini dijadikan kambing hitam,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Kumala Harja juga mengaku heran, sebab KJPP Ayon Suherman adalah rekanan dari Bank Danamon sendiri.

“Bukan independen. Kalau independen khan lain,” sambungnya.

Ditanya apakah Aluisius punya rencana melaporkan sejumlah ‘pihak’ di Bank Danamon,?

“Nanti saya rundingkan dulu dengan Klien. Kalau nasabahnya saya dengar sudah di panggil oleh Mabes,” pungkas Kumala Harja.

Diketahui, Aluisius Dwipa Subiantoro, diadili akibat lalai dalam pencairan kredit yang tidak memenuhi persyaratan perbankan, sehingga Bank Danamon merugi puluhan miliar rupiah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait