Lagi, ASN Kota Surabaya Ditangkap, Kali Ini Pemalsuan Ijin Minuman Beralkohol

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat kasus kriminal kembali terjadi di Surabaya. Kali ini terjadi pada ASN di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya.

Tersangka berinisial HLP dibekuk Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Cabang Kejati Jatim.

Penangkapan dan penahanan ASN Diskopdag Kota Surabaya dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo. Ia mengatakan kalau HLP ditetapkan sebagai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Sedangkan untuk penahanannya berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” katanya saat dikonfirmasi. Jum’at (16/12/2022).

Sementara Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan kasus penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol tersebut bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

Dalam aduannya, disebutkan tersangka menawarkan jasa penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Yang bersangkutan (HLP) juga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Belakangan, diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.

“Itu diketahui setelah Kejari Surabaya meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait