Lagi….!!! Kades di Situbondo Ditahan Kejaksaan Dugaan Kasus Pungli Prona

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Salah satu Kepala desa di-Situbondo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dalam dugaan kasus pungli Pembuatan sertifikat tanah melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dilaporkan oleh tokoh dari sebuah LSM pada awal tahun 2017.

“informasi yang kami dapat, Kades Bloro diperiksa pada senin kemarin terkait kasus Prona 2016 – 2017 untuk 400 pemohon, kabarnya setelah pemeriksaan pak kades langsung di rumah tahanan Situbondo,” Ujar Rudi Bagas Direktur LSM AWAS.

Kasus Prona yang menimpa kades Bloro yang berinisial SB, menurut Rudi Bagas berawal dari pelaporan oleh sebuah LSM terhadap Kades Bloro sebagai pejabat pembuat komitmen penarikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan 400 orang pemohon,”Sementara kabar yang beredar dari setiap penerima Kades meminta fee Rp 200 ribu setiap tanda tangan pengajuan sertifikat prona tersebut. sisanya dibagikan panitia dan anggota,”Ucap Bagas.

Keterangan Rudi Bagas dikuatkan juga oleh Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo Didik Martono, kasus tersebut untuk prona 2017, tapi sebelumnya pada november tahun 2016, panitia sudah meminta setoran dari setiap pemohon.

“Kasus ini saya minta jangan hanya berhenti di kades dan saya meminta kepada Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) kejaksaan Negeri Situbondo, Terkait kasus ini harus di bongkar karena bukan cuma kepala desa yg menikmati hasil pungli prona ini, banyak oknum panitia lainnya yg terlibat,” Singkat Didik.

Dari Sumber informasi kades Bloro dimasukan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Situbondo pada senin sore usai pemeriksaan, sementara keluarga SB yang besuk ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo pada selasa 17 oktober 2017 saat SB menjalani pemeriksaan memilih bungkam dan menghindar dari awak media.

Pihak kejaksaan saat akan dikonfirmasi oleh sejumlah media, tak seorangpun bisa ditemui karena masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SB.(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *