Lagi, PN Surabaya Gelar Sidang Kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk yang keempat kalinya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/10/2019). Sebelumnya dia kumulatif sudah dihukum 21 tahun penjara atas 3 perkara.

Dalam sidang kali inu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dinyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Dusun Sumber Cangkelek RT 22 RW 08 Desa Wangkal Kec. Gading Kab. Probolinggo.

Pada tahun 2013 saksi Hj. Najmiah berkenalan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo.

Hj Najmiah kenal dengan Kanjeng Dimas Taat Pribadi melalui Dra. HJ.A. Baiduri Atjo, Djamil Dahlan, Abdul Salam (Sultan Agung) dan Suryono (Sultan Agung) pada waktu minta doa agar lancar dalam pencalonan sebagai walikota Makassar.

Setelah itu Hj Najmiah ingin jadi santri kemudian mereka pulang ke Makassar. Tak berapa lama kemudain Hj Najmiah resmi menjadi santri di Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi, setiap Hj. Najmiah datang ke Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dia selalu disuguhi peragaan cara mendatangkan uang dan perhiasan secara ghoib, dengan cara meletakkan tangan di belakang badan, lalu tiba-tiba ada uang (rupiah dan uang asing) dan perhiasan.

Atas peragaan mendatangkan uang tersebut, Hj. Najmiah tergiur. Kemudian dengan membayar sejumlah uang mahar, dia menemui Dimas Kanjeng Taat Pribadi supay uangnya dapat berlipat-lipat nantinya.

”Bahwa selanjutnya Hj. Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening Suryono dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp.13.925.000.000,” ucap Jaksa Nizar dalam dakwaanya.

Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi). Selain itu Hj. Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan.

”Bahwa untuk meyakinkan Hj. Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh Sp. Ramanathan alias Vijay untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru dari terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berjumlah sembilan orang,” sambung JPU Novan.

Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil Dan Abah Kalijogo.

Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC. Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl).

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Dimas Kanjeng tidak keberatan dan dilanjutkan persidangan dengan keterangan saksi. Dua saksi adalah Abdul Salam dan Suryono. Keduanya merupakan guru di pondok milik Terdakwa.

Saksi Abdul Salam menyatakan, bahwa terdakwa memang bisa menggandakan uang. Yang diketahui saksi, uang tersebut bisa digunakan dan tidak pernah dikembalikan.

Saksi juga menyebut, uang yang dikeluarkan terdakwa juga untuk membangun masjid dan untuk sodakoh.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Suryono. Menurut saksi, uang yang dikeluarkan terdakwa sering disebut dana barokah yang belum tersentuh oleh manusia.

Saat ditanya hakim Anton apa maksud dari dana barokah tersebut, saksi menyebut tidak mengetahui dan itu diluar nalar dia.

“Namun yang jelas uang itu bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa dimanfaatkan,” tegas saksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *