Lakukan Penipuan, Oknum Perangkat Desa Ngantru Diamankan Polisi

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Seorang laki-laki berinisial NK terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, NK dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling.

NK warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, melakukan penipuan terhadap korbannya yakni, KW, SM dan laki-laki berinisial SM warga Karangrejo.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori mengatakan, NK ditangkap dan dilakukan pemeriksaan setelah ada laporan dari korban.

“NK diamankan pada hari Selasa, tanggal 23/05/2023 kemarin,setelah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulungagung,” ucap IPTU Anshori.

Menurutnya, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berupa jual beli tanah kavling di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Anshori menerangkan, kronologi berawal dari NK yang berprofesi sebagai perangkat Desa tersebut, sekitar bulan September 2021 menjual tanah kavling yang berada di Desa Batokan.

“Dalam jual beli tersebut, NK menyampaikan persyaratan pembelian tanah kavling terdiri dari tiga harga yang berbeda yakni, kriteria tanah yang di depan diberi harga Rp 90.000.000,-, dan tanah bagian tengah dengan harga Rp 80.000.000,- “Sedangkan tanah bagian belakang harga nya Rp 70.000.000,” terang Anshori.

Ia menambahkan, sistem pembayaran pembeli, korban membayar uang muka sebesar 50 %, kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas. Bukan itu saja, NK juga menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8×14 meter kepada pembelinya.

“NK juga menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut, akan dilakukan pemecahan sebagai tanah kavling pada bulan April 2022, namun sampai batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak dapat memenuhi janji. Bahkan NK tidak dapat mengembalikan uang para korban dengan total kerugian sejumlah Rp 347.000.000,” tambahnya.

Pihaknya memaparkan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwitansi, uang Rp 5.000.000,–

“NK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatanya, tersangka NK bakal dijerat dangan pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUH Pidana.(Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait