Layangkan Surat Kedua, Bupati Fifian Tak Hiraukan Teguran Gubernur Malut

  • Whatsapp

Fifian Adeningsih Mus Bupati Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Sikap Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus yang mengabaikan teguran Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba

Pantaun media ini, Sabtu (16/10/21) kemarin, Terkait surat teguran kedua pada Rabu 12 September 2021 dengan nomor :800/2324/G agar Bupati Fifian segera menganulir SK pelantikan 56 pejabat dan mengembalikan mereka ke jabatan semula.

Sejauh ini, baru jabatan SK pergantian jabatan Kadisdukcapil yang telah dianulir Fifian. 56 jabatan lainnya belum dilakukan.

Penegasan Kemendagri itu disampaikan lewat surat kepada Gubernur. Dalam surat itu, AGK diminta segera mengirimkan teguran kedua, sekaligus memberikan deadline waktu 7 hari kepada Fifian untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus belum dapat dikonfirmasih, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait