Legislator DPRD Sulteng Bonny Lahay Gelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com | Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Imam Kurniawan Lahay menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kegiatan yang berlangsung Rabu sore ,(21/4/2021) dilaksanakan digedung Auditorium Kantor Bupati Tojo una-una yang dipandu oleh Moderator Fahmi Alamri serta dihadiri Agfar Patanga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Lingkungan bersama Staf , sejumlah Organisasi kepemudaan diantaranya HPA, KNPI, Genpi , Pencinta Alam , SAPMA serta undangan lainnya.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Komisi III mengatakan
melalui sosialisasi perda ini berharap masyarakat paham sehingga pemerintah bisa mewujudkan lingkungan hidup yang layak dan bersih untuk warga di Kabupaten Touna.

” Lingkungan hidup adalah hal yang prinsipil dalam kehidupan, sehingga dengan sosialisasi Perda ini tujuan lainnya itu menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup ” ucap Bonny Lahay sapaan Akrabnya .

Legislator dari partai NasDem ini megatakan Dalam sosialisasi kali ini dihadiri lebih banyak para pemuda , yang menurutnya dengan mengundang para pemuda yang memiliki peran penting dan lebih memahami terkat pengelolaan lingkungan hidup dan sosialisasi RPPLH perda nomor 5 tahun 2021.

Sementara itu, narasunber Agfar Patanga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Lingkungan hidup Kabupaten Touna dalam pemaparannya menyampaikan perda nomor 5 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ini sangat penting .

” Saya sangat mengapresiasi,karena provinsi Sulawesi Tengah telah membuat RPPLH ini karena itu juga merupakan amanat Undang-undang dan dan bagian terpenting kajian dari lingkungan strategis” kata Agfar Patanga.

Dia katakan, kajian lingkungan hidup strategis saat ini sementara berproses, tetapi pada intinya bagaimana lingkungan hidup itu dikelola secara benar benar dengan peraturan yang berlaku.

Berbicara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLS), kata Agfar Patanga itu merupakan wajib sebagai visi misi Bupati harus mengacu pada KLS dan itu merupakan amanat undang undang termasuk RPPLH

” Satu satunya di Sulawesi Tengah yang telah terakreditasi baru Kabupaten Tojo una-una ” kata Kadis perumahan Kawasan lingkungan hidup.

Diakhir sosialisasi, dalan sesi tanya ,para pemuda memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan menyampaikan isu isu fenomena tentang limbah sampah yang mencemari lingkungan hidup yang terjadi di kabupaten Tojo una-una.

Dalam kegiatan sosialisasi ini , Imam Kurniawan Lahay didampingi
Bagian Perundang undangan serta Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (HW).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait