Lempar Bom Molotov Ke Kantor Polisi, Enam Orang Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA -beritalima.com, Enam orang terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang – Madura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/9/2019).

Keenamnya adalah, Hasan Acmad alias Habub Hasan Bin Syarif Mohdar, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Bukhori alias Tebur dan H. Abduk Rokim.

Kendati peran enam terdakwa hanya ikut-ikutan dalan kejadian pembakaran Polsek Tambelangan, ternyata mereka didakwa dengan pasal yang sama dengan ketiga terdakwa yang disidangkan Kejati Jatim sebelumnya, yakni Pasal 200 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang. Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Anton Zulkarnain diketahui, pada 22 Mei 2019 pukul 09.00 WIB ada panggilan luar biasa (PLB) dari Polsek Tambelangan tentang adanya pergeseran massa FPI, LPI dan Laskar Sakera menuju ke KPU Kabupaten Sampang, menanggai PLB tersebut selanjutnya pada pukul 21.00 WIB anggota Polsek Tambelangan melakukan penjemputan untuk pengawalan massa tersebut.

Ditengah perjalanan, tepatnya di jalan Raya Desa Samaran, anggota Polsek Tambelangan berpapasan dengan massa simpatisan FPI, LPI dan Laskar Sakera.

Pukul 21.45 WIB anggota Polsek Tambelangan langsung menggiring massa dari FPI, LPI dan Laskar Sakera tersebut dan dikumpulkan di depan sekolah MTS Tambelangan.

Pukul 22.15 WIB tiba-tiba dari arah utara kantor Polsek Tambelangan ada simpatisan FPI, LPI dan Laskar Sakera melakukan lemparan batu dan bom molotov ke arah Kantor Polsek Tambelangan, dan mengenai mobil Patroli Bigbone hingga terbakar.

Selanjutnya situasi pun semakin tak terkendali. Kapolsek dan anggota Polsek Tambelangan lalu memberikan tembakan peringatan kepada masa tersebut, namun tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan.

Sebaliknya, masa semakin tidak terkendali dan tambah beringas, mereka membabibuta masuk kedalam mapolsek

Terdakwa Hasan Achmad, terdakwa Ali, terdakwa Abdul Muqtadir, terdakwa Satiri, terdakwa Buhori alias Tebur dan terdakwa H. Abduk Rohim menghancuran atau merusak gedung atau bangunan dengan menggunakan batu yang dimbil dari proyek banguna diseberang kantor Polsek Tambelangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *