Kota Malang, beritalimacom| Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Hal itu, usai dilakukan penggerebekan pada Selasa, 02/07/24.
“Dalam pengungkapan ini, ada lima orang tersangka yang ditangkap saat penggerebekan dan penggeledahan di Clandestine Laboratory, yakni berinisial YC (23), FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28),” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat Konferensi pers di TKP Rabu 03/07/24.
Kabareskrim juga menyampaikan peran dari ke lima pelaku yakni, YC berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP, DA, AR, dan SS.
Selain itu, Wahyu menerangkan Clandestine Laboratory tersebut merupakan tempat produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.
“Penggerebekan pabrik narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, yang ditemukan 23 kilogram yang kemudian dikembangkan dan profiling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” jelasnya.
Selama penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah instalasi laboratorium yang berisikan alat-alat atau mesin-mesin seperti mesin pengaduk campuran (mixer), electric heater yang dilengkapi Thermostat, alat-alat destilasi (labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, pembakar).
Selain itu juga ditemukan alat penyaring yang dilengkapi dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer), dan Benzil, Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, natrium borohidrid, Aseton, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat dan hasil produksi berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy.
“Akhirnya kita berhasil mengungkap pabrik ini yang menghasilkan tiga produk, pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu,” ungkapnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejumlah instansi tersebut ikut terjun langsung membantu Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) UndangāUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” tandasnya.
Laporan: RedaksiĀ